-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

04 February 2008

Suhu 9 Derajat BMI tetap aksi tolak SE 2258!

Komite Publikasi IMWU, 3 Februari 2008

"Mayoritas warga negara Indonesia di Hong Kong adalah Buruh Migran Indonesia yang bekerja Sebagai pembantu rumah tangga. Sudah seharusnya KJRI memebuat peraturan yang dapat melindungi BMI, bukan malah menyodorkan BMI kepada agen unutk diperas lewat potongan gaji 7 bulan"-Arya, Koordinator Aksi IMWU Sabtu

Indonesian MIgrant Workers Union melakukan aksi pembukaan bagi aksi Aliansi Tolak SE 2258 yang dilakukan pada tanggal 3 Februari 2008. Sedingin cuaca pada hari sabtu kemarin, itulah respon yang didapat BMI dari KJRI-HK. Ditengah hujan angin, mayoritas BMI tetap menuntut pencabutan SE 2258/IA/XII/2007. Surat Edaran Ini pada intinya mau mealrang BMI pindah agen serta memastikan BMI membayar biaya agen sebesar HKD 21.000 lewat potingan gaji 7 bulan. Hal ini bertentangan dengan HK Employment Ordinance, yang hanya mengijinkan biaya agen hanya sebesar 10 persn dari satu bulan gaji.

"Aturan ini dibuat sama sekali tidak melibatkan BMI, bahkan tidak disosialisasikan kepada BMI. Hal ini menjadi jelas untuk BMI, bahwa SE 2258 adalah hasil kongkalikong antara KJRI-HK dan agency" Yuni, Koordinator IMWU Sabtu.

Sring
Komite Publikasi IMWU

PS: Foto Terlampir

Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)
4/F, No: 32, Jardine Mansion, Jardine Bazzar,
Block A, Causeway Bay-Hong Kong.
Tel: 852-23758337 Fax: 852-29920111
email: imwu@asian-migrants.org