Liputan6.com, Malaka: Sekitar 126 tenaga kerja Indonesia saat ini mendekam di balik jeruji besi Penjara Machap Umboo di Negara Bagian Malaka, Malaysia. Mereka ditangkap pasukan RELA dan Polisi Diraja Malaysia atas tuduhan tenaga kerja ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi. Rata-rata dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga, buruh bangunan maupun perkebunan.
Sebagian TKI mengaku penangkapan ini tidak adil. Sebab, buruh migran yang memiliki dokumen resmi pun tetap terjaring. Namun hal ini dibantah oleh tim RELA. "Jadi tak mengada-ada, sesuai undang-undang," ucap Kolonel H. Ibrahim bin Abu Zamad, Pengarah RELA Malaka. Apalagi, imbuh Ibrahim, Pemerintah Negara Bagian Malaka sedang gencar-gencarnya menarik para wisatawan.
Kini, seratus lebih TKI itu masih ditahan sambil menunggu sidang di pengadilan. Bila sudah menjalani masa hukumannya, para pekerja itu baru diperbolehkan pulang ke Indonesia. Sebaliknya, para majikan yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal ini tidak dijerat dengan hukuman penjara.(ANS/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)