Jakarta – Dua warga negara Indonesia (WNI) yang selamat setelah dianiaya majikannya di Distrik Aflaaj, Arab Saudi, Ruminih binti Surtim (25) dan Tari binti Tarsim (27), dikembalikan kepada keluarganya, Rabu (5/3) siang.
Dua rekan Ruminih dan Tari yang lainnya yakni Siti Tarwiyah binti Slamet (32) dan Susmiyati binti Abdul Fulan (28) tewas akibat dibenturkan ke tembok oleh keluarga Syagatir, majikannya, Agustus lalu. Jenazah Siti Tarwiyah dan Susmiyati telah berhasil dipulangkan beserta hak-haknya.
Sementara itu, dalam sidang 24 Februari lalu, Tari dan Ruminih memberikan pengampunan bagi majikan dan mencabut tuntutan. Oleh majikan Tari diberi santunan sebesar 16.000 riyal (sekitar Rp 38 juta) dan Ruminih sebesar 30.000 riyal (sekitar 72 juta).
“Pemerintah meminta penyalur Ruminih yaitu PT Amri Margatama dan PT Arya Duta Bersama penyalur Tari untuk mengurus tanggung jawab asuransi serta membayar transportasi keduanya menuju kampung halamannya,” kata Teguh Wardoyo, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, kepada SH, Selasa (4/3).
“Setelah melalui proses penyelesaian hukum dan kompensasi hak secara Syariah Islam antara Ruminih binti Surtim dan Tari binti Tarsim dengan perwakilan keluarga pengguna jasa, Departemen Luar Negeri cq. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan KBRI Riyadh memulangkan kedua korban tersebut, Rabu, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia untuk kemudian diserahkan langsung kepada pihak keluarga,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan Deplu.
Teguh telah bertemu Carumi dan Ahmad, kakak kandung Ruminih dan Deden Eka Saputra, suami Tari untuk memberikan penjelasan resmi pemerintah sekaligus untuk persiapan penjemputan dan pemulangan. Pemerintah Indonesia juga akan terus memantau proses hukum para pelaku penganiayaan keempat TKI. Dua keluarga korban yang tewas belum memberikan maaf dan menurut hukum Arab Saudi, pelaku bisa dikenai hukuman pancung.
Keberatan Migrant Care
Sementara itu, Migrant Care, lembaga advokasi buruh migran yang selama ini membantu keluarga korban, mempertanyakan proses hukum terhadap Tari dan Ruminih. “Apakah proses hukum terhadap kasus yang dialaminya berlangsung secara fair?” kata Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care dalam siaran pers yang diterima SH, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Migrant Care menduga bahwa Ruminih binti Surtim dan Tari binti Tarsim telah dikriminalisasi oleh otoritas Arab Saudi dengan tuduhan sihir dan keduanya dipenjara di Penjara Perempuan Malaz.(nat)