-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

06 March 2008

Otoritas Arab Saudi Lakukan Kriminalisasi TKI

SUARA PEMBARUAN DAILY, 6/3/2008

Didit Majalolo

Tenaga Kerja Wanita korban penganiayaan majikan dari Arab Saudi, Ruminih (kiri) asal Karawang dan Tari (kanan) dari Pandeglang dipertemukan dengan keluarganya di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Rabu (5/3). Mereka mendapat kompensasi dari penyelesaian kasus itu dan menerima klaim asuransi atas kejadian yang mereka alami.

[JAKARTA] Otoritas Arab Saudi dinilai melakukan kriminalisasi terhadap dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yakni Ruminih binti Surtim (25) dan Tari binti Tarsim (27) saat berada di penjara. Selain itu, keduanya juga disiksa secara keji oleh majikan mereka di Arab Saudi. Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah, Kamis (6/3).

Dikatkaan, kendati keduanya telah dipulangkan ke Indonesia tetapi persoalan ini belum selesai. Sayangnya, Departemen Luar Negeri terkesan menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi.

"Migrant Care mempertanyakan pemanggilan diam-diam keluarga korban oleh Departemen Luar Negeri," katanya. Apalagi, sebagai kuasa hukum, Migrant Care dilarang mendampingi keluarga korban dalam penjemputan korban. Oleh karena itu, kata Anis, Migrant Care menyatakan protes dan mengecam sikap Deplu yang menghalangi Migrant Care untuk mendampingi keluarga korban. "Sikap tidak kooperatif ini menunjukkan tidak adanya political will dari pemerintah dalam melindungi buruh migran Indonesia di luar negeri," ucapnya.

"Dengan situasi seperti ini, sangat mustahil diharapkan adanya penyelesaian tuntas masalah kekerasan yang dialami buruh migran Indonesia di Arab Saudi dan negara-negara lainnya," tandas Anis.

Sementara itu, meski baru bekerja sekitar 11 bulan dari dua tahun masa kontraknya sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Jeddah, Arab Saudi, Asni binti Baharuddin (37), memilih pulang lebih awal karena tidak tahan disiksa oleh majikannya.

TKW asal Desa Kaliburu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pasangan suami-istri, Aiman Hammed (50) dan Manal (35), di Kota Jeddah sejak 12 Maret 2007. Selama bekerja di sana ia mengalami penyiksaan fisik dan batin karena persoalan sepele. "Hanya gara-gara ada debu di meja atau helai rambut di kamar mandi, saya disiksa," kata dia di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Rabu (5/3), seperti dikutip kantor berita Antara. [B-14]