-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 March 2008

Satpol PP Dikerahkan untuk Tagih Dana Bergulir

Satpol PP Dikerahkan untuk Tagih Dana Bergulir
Selasa, 04 Maret 2008 | 15:27 WIB
 
TEMPO Interaktif, Batam:Dana bergulir yang macet pengembaliannya di Kota Batam mencapai Rp 7,7 miliar dari Rp 12,7 miliar yang disalurkan sejak tahun 2001 hingga tahun 2006. Dari jumlah itu, yang telah jatuh tempo senilai Rp 5,3 miliar atau 57,84 persen.

Pengembalian yang macet, yaitu berasal dari 63 koperasi senilai Rp 2,3 miliar, unit usaha kecil menengah (UKM) senilai Rp 2,5 miliar dan unit ekonomi desa simpan pinjam senilai Rp 500 juta.

"Satpol PP dikerahkan untuk menagih kredit macet itu," kata Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat, Koperasi dan UKM Kota Batam, Febrialin kepada Tempo, Selasa (4/3).

Waktu penyaluran dana bergulir itu tahun 2001-2003 tidak ada syarat harus memiliki jaminan, karena ini merupakan program pemerintah, jaring pengaman sosial. Pemberian dana hanya berdasarkan dokumen seperti akta pendirian koperasi calon kreditur. Persoalan muncul ketika kreditur macet ditagih ke tempat usahanya yang ternyata sudah tutup.

Pemda akan membawa kasus ini ke jalur hukum bila para kreditur masih membandel. Meski begitu, pemda memberi toleransi kepada kreditur yang telah meninggal. Bagi kreditur ini tidak akan ditagih lagi, karena dipastikan tidak mungkin diserahkan kepada keluarganya. Tapi bagi yang pindah tempat usaha akan dikejar, asal masih di wilayah Kota Batam. "Ini akan dibawa ke jalur hukum," kata Febrian lagi.

Anggota DPRD Kota Batam, Rudi Sembiring, mengatakan, "Jelas penyaluran itu asal saja." Seharusnya, kata dia, pihak Dinas Koperasi dan UKM melakukan pengecekan secara regular, jadi terhindar dari kelalaian.

Menurut Rudi, dana bergulir ini harus dipertanggungjawabkan dan jangan sampai kreditur yang telah menerima dana bergulir itu merasa tidak memiliki beban. Ia khawatir sejak awal pemberian dana bergulir ini bukan berdasarkan kompetensi UKM, tapi lebih kepada siapa yang dekat dengan pihak koperasi. "Saya segera penjarakan pegawai Dinas Koperasi dan UKM bila kedapatan
konkalingkong," tegas Febrialin.

 


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.