-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 March 2008

Sebanyak 535 WNI Dideportasi Melalui Entikong

20/03/08 14:19

Sebanyak 535 WNI Dideportasi Melalui Entikong

Pontianak (ANTARA News) - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dalam tiga bulan terakhir mencapai 535 orang atau naik sebesar 61 persen dibandingkan denganperiode yang sama 2007.

Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Sugeng Harjanto, saat dihubungi, Kamis, mengatakan, pemulangan tersebut terutama karena ketiadaan paspor oleh warga negara Indonesia.

"Penyebabnya macam-macam. Mungkin saja ada yang masuk melalui jalan-jalan tikus di sepanjang perbatasan Kalbar dan Sarawak," kata Sugeng.

Ada juga yang melalui jalur resmi seperti PPLB Entikong, tetapi yang bersangkutan tidak memegang paspor karena disimpan oleh majikan sewaktu bekerja. "Saat ada pemeriksaan dari pihak berwajib Malaysia, tidak dapat menunjukkan identitas diri sehingga mereka terkategori pendatang tanpa izin," kata Sugeng.

Tidak menutup kemungkinan majikan bekerja sama dengan pihak berwajib setempat. Dalam kasus seperti itu, warga Indonesia sebagai pekerja akhirnya tidak mendapat bayaran selama bekerja dan harus menjalani proses hukum di Malaysia.

Secara keseluruhan, warga Indonesia yang dipulangkan melalui Entikong dari Malaysia pada 2007 tercatat sebanyak 1.482 orang. Sedangkan dari Brunei Darussalam sebanyak 21 orang dan terjadi pada Maret 2007.

PPLB Entikong setiap hari rata-rata melayani sekitar 650 orang warga Indonesia yang berangkat maupun datang dari Malaysia. Jumlah orang asing yang melalui jalur tersebut berkisar 60 orang.

Kantor Imigrasi Entikong menemukan enam kasus paspor dengan identitas ganda sejak penerapan paspor bio metrik oleh Departemen Hukum dan HAM pada Oktober 2007.

Terhadap kasus itu, Kantor Imigrasi melakukan pencekalan dan penangguhan minimal enam bulan. "Untuk kasus-kasus tertentu seperti paspor hilang karena kebakaran, ada mekanisme yang harus dilalui," katanya.

PPLB Entikong berjarak sekitar 300 kilometer sebelah timur Kota Pontianak. PPLB tersebut merupakan pintu resmi keluar masuk barang dan jasa ke Indonesia melalui jalur darat. (*)
 


Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.