-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 March 2008

Tertibkan Badan Hukum dan Perorangan yang Merekrut CBMI ke Korea !

Siaran Pers
Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migran
Institute for Migrant Workers

Tertibkan Badan Hukum dan Perorangan yang Merekrut CBMI ke Korea !
Kejahatan Terhadap Buruh Migran sama dengan Pelanggaran HAM

Kian parahnya krisis kesejahteraan yang d itandai kenaikan harga bahan-bahan pokok dan minimnya lapangan pekerjaan membuat banyak orang memilih bekerja di Luar negeri menjadi Buruh Migran. Salah satunya tawaran bekerja di Korea, yang memang sangat menggiurkan, dengan iming-iming upah yang tinggi membuat banyak orang tergoda dan rela melakukan apa saja untuk bisa bekerja disana. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Badan hukum yang berbentuk Yayasan-yayasan dan PT yang sebenarnya hanya berizin sebagai yayasan untuk mendidik dan melatih keterampilan Calon Buruh Migran (CBMI) dan perusahaan pengerah tenaga kerja swasta (PPTKIS) serta Calo Perorangan, yang kemudian melakukan perekrutan dengan menarik biaya yang sangat besar antara 15 – 60 Juta. Seperti yang dilakukan oleh Yayasan Bannua Bina Nusantara dan PT Bina Mitra setia.

Program Pemerintah Indonesia dalam pengiriman BMI ke Korea yang dilakukan lewat sistem kerjasama antar Pemerintah Indonesia dan Korea atau Government to Government (G to G), pada prakteknya tidak disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan Badan hokum berupa yayasan dan PT dan perorangan yang melakukan perekrutan secara gelap. Memang kebijakan pembentukan Komite Korea sebagai pelaksana penempatan BMI ke Korea yang melibatkan PPTKIS dan Yayasan-yayasan penyelenggara pelatihan dan Pendidikan bagi BMI telah di cabut, tapi pada kenyataannya banyak Yayasan yang masih beroperasi sampai hari ini melakukan recruitment secara massif ke daerah-daerah dengan menarik biaya yang mencekik dengan janji-janji palsu kemudahan bekerja. Bahkan beberapa diantara Yayasan mengklaim bekerjasama dengan “orang dalam” dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI untuk memuluskan tin dakan penipuan tersebut

Tindak kejahatan penipuan besar-besaran ini terjadi akibat minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang Mekanisme bekerja di Korea yang legal dan benar kepada masyarakat. Pemerintah juga telah melakukan pembiaran terhadap tidak kejahatan ini dengan tidak melakukan penertiban dan pemberantasan terhadap Yayasan-yayasan dan PPTKIS yang melakukan perekrutan illegal untuk bekerja di Korea. Itu artinya secara tidak langsung Pemerintah ikut berperan serta dalam tindakan kejahatan penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh Badan hokum (Yayasan, PT dll) nakal tersebut.

Untuk itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migran Institute For Migrant Workers Menuntut :
  1. Tertibkan dan Berantas Yayasan yang berkedok Yayasan pendidikan dan Keterampilan bagi CBMI tapi ternyata melakukan perekrutan ke Korea.
  2. Sosialisasikan Informasi yang benar kepada Masyarakat CBMI bagaimana menjadi Buruh migrant yang aman dan legal di Korea.
  3. Proses secara Hukum para pemilik Yayasan Nakal yang melakukan Penipuan terhadap CBMI
  4. Tolak Komoditisasi Buruh Migran
  5. Berikan Perlindungan Menyeluruh Kepada Buruh Migran

Jakarta, 27 Maret 2007


Yuni Asriyanti, S.H.I Yudho Sukmo Nugroho, S.H
Direktur IWORK Liaison Unit Jakarta Direktur LBH-BM IWORK