Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 200.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jawa Timur terancam dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2008-2009.
"Itu target pemerintah Malaysia, padahal sepanjang tahun 2005-2007 sudah tercatat 21.053 deportan TKI Jatim," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Moch Cholily kepada ANTARA di Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu dalam peluncuran kantor DPW SBMI Jatim di Jl Johar 2-4 Surabaya yang dihadiri delapan perwakilan SBMI dari Banyuwangi, Jember, Lumajang, Malang, Blitar, Ponorogo, dan Bojonegoro.
Dalam yang acara yang juga dihadiri perwakilan Depnaker Kota Surabaya itu, ia mengatakan deportan itu terjadi akibat rekruiter tak sah (tanpa job order), rekruiter calo (tanpa job order dan izin/ilegal), dan rekruiter ilegal.
"Jadi, TKI atau buruh migran itu sebenarnya merupakan korban dari perdagangan manusia yang diakibatkan Perda Pemprov Jatim Nomer 2/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang tak memihak TKI," katanya.
Oleh karena itu, kata aktivis pendampingan buruh migran sejak 2005 itu, SBMI Jatim akan menggugat Gubernur Jatim secara "class action" ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke PTUN, dan ke Komnas HAM.
"Perda 2/2004 memperbolehkan calo perorangan, padahal UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI melarang calo perseorangan, bahkan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (PTPO) hanya memperbolehkan calon dari lembaga," katanya.
Menurut dia, Perda 2/2004 yang bertentangan dengan UU 39/2004 dan UU 21/2007 itu seharusnya gugur demi hukum, namun dalam praktek justru tetap berlaku, karena itu pihaknya akan menggugat Pemprov Jatim.
"Saat ini, kami masih merancang gugatan Pemprov Jatim ke Komnas HAM atau HAM Internasional, karena ratusan ribu TKI Jatim yang ditargetkan Malaysia untuk dideportasi adalah pelanggaran HAM," katanya.
Dalam kaitan itu, pihaknya juga berencana mempersoalkan instruksi Gubernur Jatim kepada Bank Jatim yang mengharuskan pemberian kredit lunak kepada calon TKI melalui PJTKI.
"Itu merugikan calon TKI, karena kredit itu justru dipakai PJTKI untuk mengembangkan perusahaan, sehingga kredit lunak itu tidak sampai ke para TKI," katanya.
SBMI Jatim mencatat deportan dari Jatim pada 2005 ada 2.395 orang TKI, pada tahun 2006 ada 7.283 orang TKI, dan tahun 2007 ada 11.411 orang TKI, sedangkan selama kurun Januari 2008 mencapai 675 orang TKI.(*)
COPYRIGHT © 2008