Puluhan TKI NTB Dideportasi dari Malaysia
Mataram (ANTARA News) - Sebanyak 87 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis malam sekitar pukul 21.00 Wita tiba di Mataram setelah dideportasi pemerintah Malaysia.
Para TKI asal Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut setibanya dari pelabuhan Lembar, Lombok Barat, langsung menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja NTB di Jalan Udayana Mataram.
M. Muksin (35) salah seorang TKI yang dideportasi mengatakan, dia bersama teman-temannya dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Sebelum dikembalikan ke Indonesia, Muskin bersama puluhan TKI asal NTB lainnya dipenjarakan sekitar tiga bulan, setelah itu baru dikembalikan.
Para TKI yang baru tiba dari Malaysia tersebut didata oleh Dinas Tenaga Kerja NTB, setelah itu dikembalikan ke kampung halamannya. Bagi TKI yang berasal dari Lombok mendapat uang transportasi Rp30.000 per orang, sedangkan yang dari Pulau Sumbawa Rp100.000 per orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs. H. Imbang Syahruddin mengatakan minat masyarakat NTB untuk bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia cukup besar.
Namun terkadang dalam pemberangkatannya tidak dilengkapi dengan surat-surat dan biasanya yang tidak lengkap dokumennya adalah yang berangkat melalui calo.
Hingga kini masih banyak calon TKI yang berangkat melalui calo, walaupun hampir setiap saat pihaknya terus memberikan penyuluhan agar berangkat melalui jalur resmi.
Dalam setiap tahun jumlah calon TKI yang berangkat ke luar negeri rata-rata lebih dari 30.000 orang dan sebagian besar ke Malaysia.
"Para TKI yang bekerja di luar negeri sebagian besar berhasil, hal ini terbukti dari jumlah uang yang dikirim ke keluarganya di NTB melalui berbagai bank lebih dari Rp400 miliar per tahun," katanya.(*)
Para TKI asal Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut setibanya dari pelabuhan Lembar, Lombok Barat, langsung menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja NTB di Jalan Udayana Mataram.
M. Muksin (35) salah seorang TKI yang dideportasi mengatakan, dia bersama teman-temannya dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Sebelum dikembalikan ke Indonesia, Muskin bersama puluhan TKI asal NTB lainnya dipenjarakan sekitar tiga bulan, setelah itu baru dikembalikan.
Para TKI yang baru tiba dari Malaysia tersebut didata oleh Dinas Tenaga Kerja NTB, setelah itu dikembalikan ke kampung halamannya. Bagi TKI yang berasal dari Lombok mendapat uang transportasi Rp30.000 per orang, sedangkan yang dari Pulau Sumbawa Rp100.000 per orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs. H. Imbang Syahruddin mengatakan minat masyarakat NTB untuk bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia cukup besar.
Namun terkadang dalam pemberangkatannya tidak dilengkapi dengan surat-surat dan biasanya yang tidak lengkap dokumennya adalah yang berangkat melalui calo.
Hingga kini masih banyak calon TKI yang berangkat melalui calo, walaupun hampir setiap saat pihaknya terus memberikan penyuluhan agar berangkat melalui jalur resmi.
Dalam setiap tahun jumlah calon TKI yang berangkat ke luar negeri rata-rata lebih dari 30.000 orang dan sebagian besar ke Malaysia.
"Para TKI yang bekerja di luar negeri sebagian besar berhasil, hal ini terbukti dari jumlah uang yang dikirim ke keluarganya di NTB melalui berbagai bank lebih dari Rp400 miliar per tahun," katanya.(*)
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.