-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

17 April 2008

TKI Dipenjara, Herlina Pulang Disambut Tangisan

FOKUS
indosiar.com, Jakarta - Herlina Trinawati, TKI di Malaysia yang 7 tahun lalu sempat divonis mati pemerintah Malaysia karena kasus pembunuhan majikannya, Rabu (16/04/08) kemarin, tiba di tanah air. Herlina dibebaskan setelah menjalani sisa hukumannya.
Herlina tiba di tanah air kemarin sore usai menjalani hukuman penjara di negeri Jiran, Malaysia selama 7 tahun. TKI berusia 26 tahun itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi dengan tuduhan membunuh majikannya Agustus 2001 silam. Kedua orangtua Herlina mengaku lega putrinya dapat kembali dengan selamat.
 
Menurut Dirjen Protokol dan Konsuler Deplu, Hendriyono Kusumo Priyo, kepulangan Herlina adalah hasil kerja keras tim Konsuler KBRI Kuala Lumpur selama bertahun-tahun.
Herlina dipulangkan dari Malaysia dengan didampingi Staf Disnaker Provinsi Jawa Timur serta dua Konsuler dari KBRI Kuala Lumpur. Dalam  kasus pembunuhan ini Herlina sempat divonis hukuman mati pada tahun 2004. Dengan bantuan tim Konsuler pemerintah, Herlina mengajukan banding dengan alasan membela diri.
 
Awalnya Herlina dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Tetapi setelah mengajukan Peninjauan Kembali, hukuman Herlina dikurangi hingga hanya 10 tahun. Berkat kelakuan baiknya Herlina diijinkan pulang setelah mendekam di penjara selama 7 tahun. (Astrid Farma Putri dan Andi Nugroho/Sup)
 


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.