Pangkalan Brandan (SIB)
Kabupaten Langkat merupakan daerah paling rentan dengan praktik trafficking (perdagangan manusia). Hal ini diungkapkan Iptu Polwan Eva Sinuhaji Kanit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Langkat, selaku nara sumber pada acara Sosialisasi Deklarasi Anti Trafficking dan Narkoba yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala), Kamis (22/5) siang di Komplek Masjid Ubudiyah Jln Thamrin Pangkalan Brandan.
Kabupaten Langkat merupakan daerah paling rentan dengan praktik trafficking (perdagangan manusia). Hal ini diungkapkan Iptu Polwan Eva Sinuhaji Kanit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Langkat, selaku nara sumber pada acara Sosialisasi Deklarasi Anti Trafficking dan Narkoba yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala), Kamis (22/5) siang di Komplek Masjid Ubudiyah Jln Thamrin Pangkalan Brandan.
Di hadapan sekira seratusan pelajar SLTP dan SLTA Pangkalan Brandan yang mengikuti kegiatan tersebut, Eva menyatakan mulusnya para mafia perdagangan manusia melaksanakan praktiknya di Kabupaten Langkat itu antara lain akibat himpitan dan tekanan ekonomi masyarakat di Langkat hingga para remaja terutama kaum wanita sangat gampang diperdaya dengan janji-janji muluk untuk mendapatkan dollar dengan cara dikirim sebagai TKI illegal ke negeri jiran. Sebagai contoh, Eva mengemukakan seorang remaja buta huruf putri warga miskin di Langkat dikirim ke Penang/Malaysia dengan janji akan dipekerjakan sebagai PRT, tapi sesampainya di negara tujuan dia dipekerjakan di panti pijat.
Karena tak sesuai dengan perjanjian dia protes lalu dipekerjakan sebagai PRT di 4 rumah sekaligus hingga tidak ada waktu istirahat, karena tak tahan diancam penjara 3 bulan kemudian baru dideportasi ke Indonesia dan kasus itu kini sedang ditangani Polres Langkat. Dulu kasus seperti ini dapat dituntut dengan pasal 297 KUHPidana maupun pasal lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, tapi saat ini para mafia trafficking dapat dituntut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU tentang perdagangan manusia. "Namun untuk menangkap para pelaku sangat sulit karena keberadaan mereka terselubung dan bagai terorganisir," jelas Eva.
Selanjutnya kata Eva, sejumlah anak di bawah umur yang jadi peminta-minta di persimpangan jalan /lampu merah di Medan adalah korban trafficking yang hakiki dari kalangan preman dan atas suruhan orangtuanya karena orangtua mereka pengangguran. Untuk itu Eva mengingatkan agar para pelajar berhati-hati dan jangan mudah diperdaya seribu janji.
Atas pertanyaan Awaluddin pelajar kelas II SMU 1 P Brandan tentang narkoba, Ponidi selaku narasumber dari Dinkes Langkat menyatakan, yang biasa digunakan untuk kepentingan medis hanya narkotika Golongan 2 dan 3 kemudian fisikotropika gol 4 untuk pasien bawah umur/balita. Tapi bila disalahgunakan para pelaku juga dapat dituntut sebagaimana halnya dengan pengguna narkotika Golongan 1 sesuai pasal-pasal yang terkandung dalam UU RI No 22/97 tentang narkotika.
Awaluddin juga mempertanyakan banyaknya PSK, waria dan pemabok berkeliaran malam hari di P Brandan tapi tidak ditangkap polisi. Eva Sinuhaji menjelaskan para PSK baru bisa ditindak bila tertangkap tangan melakukan praktik maksiat. Kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Eva, pelaku KDRT dapat dihukum berat sesuai dengan UU No.23/2004 yang diundangkan Presiden RI Megawati Sukarnoputri. Dalam acara tersebut kedua nara sumber didampingi Briptu Polwan Navalita dari Polres Langkat. (M38/q)