Jumat, 16 Mei 2008 | 13:09 WIB
MATARAM, JUMAT - Sebanyak 141 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (16/5) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita kembali ke Mataram setelah dideportasi pemerintah Malaysia.
Sebelumnya pemerintah Malaysia pada 4 April 2008 telah menderportasi sebanyak 87 TKI asal NTB karena tidak memiliki dokumen resmi.
Para TKI asal Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut setibanya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat langsung menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja NTB di Jalan Udayana Mataram.
Muhadir (35) salah seorang TKI asal Mantang, Lombok Tengah yang dideportasi mengatakan, dia bersama teman-temannya dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Sebelum dikembalikan ke Indonesia Muhadir bersama puluhan TKI asal NTB sempat dipenjara sekitar lima hingga tujuh bulan, setelah itu baru dikembalikan.
Para TKI yang baru tiba dari Malaysia tersebut didata oleh Dinas Tenaga Kerja NTB, setelah itu dikembalikan ke kampung halaman, bagi TKI yang berasal dari Lombok mendapat uang transportasi Rp 25.0000 per orang sedangkan yang dari Pulau Sumbawa Rp 100.000 per orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs. H. Imbang Syahruddin mengatakan, minat masyarakat NTB bekerja keluar negeri khususnya Malaysia cukup besar. Namun terkadang dalam pemberangkatan tidak dilengkapi dengan surat-surat dan biasanya yang tidak lengkap dokumennya adalah yang berangkat melalui calo.
Hingga kini masih banyak calon TKI yang berangkat melalui calo, walaupun hampir setiap saat pihaknya terus memberikan penyuluhan agar berangkat melalui jalur resmi.
Dalam setiap tahun jumlah calon TKI yang berangkat keluar negeri rata-rata lebih dari 30.000 orang dan sebagian besar untuk tujuan ke Malaysia.
"Para TKI yang bekerja diluar negeri sebagian besar berhasil, hal itu terbukti dari jumlah uang yang kiriman kepada keluarga di NTB melalui berbagai bank lebih dari Rp400 miliar pertahun," katanya.
Sebelumnya pemerintah Malaysia pada 4 April 2008 telah menderportasi sebanyak 87 TKI asal NTB karena tidak memiliki dokumen resmi.
Para TKI asal Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut setibanya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat langsung menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja NTB di Jalan Udayana Mataram.
Muhadir (35) salah seorang TKI asal Mantang, Lombok Tengah yang dideportasi mengatakan, dia bersama teman-temannya dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Sebelum dikembalikan ke Indonesia Muhadir bersama puluhan TKI asal NTB sempat dipenjara sekitar lima hingga tujuh bulan, setelah itu baru dikembalikan.
Para TKI yang baru tiba dari Malaysia tersebut didata oleh Dinas Tenaga Kerja NTB, setelah itu dikembalikan ke kampung halaman, bagi TKI yang berasal dari Lombok mendapat uang transportasi Rp 25.0000 per orang sedangkan yang dari Pulau Sumbawa Rp 100.000 per orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs. H. Imbang Syahruddin mengatakan, minat masyarakat NTB bekerja keluar negeri khususnya Malaysia cukup besar. Namun terkadang dalam pemberangkatan tidak dilengkapi dengan surat-surat dan biasanya yang tidak lengkap dokumennya adalah yang berangkat melalui calo.
Hingga kini masih banyak calon TKI yang berangkat melalui calo, walaupun hampir setiap saat pihaknya terus memberikan penyuluhan agar berangkat melalui jalur resmi.
Dalam setiap tahun jumlah calon TKI yang berangkat keluar negeri rata-rata lebih dari 30.000 orang dan sebagian besar untuk tujuan ke Malaysia.
"Para TKI yang bekerja diluar negeri sebagian besar berhasil, hal itu terbukti dari jumlah uang yang kiriman kepada keluarga di NTB melalui berbagai bank lebih dari Rp400 miliar pertahun," katanya.