2 Juni 2008 | 12:23 WIB Kuala Lumpur ( Berita ) : Pada tahun 2007, ada 2114 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan WNI yang terkena kasus salah tangkap oleh imigrasi Malaysia dan Rela dan terpaksa dideportasi dari 35.233 TKI atau WNI yang dideportasi melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru. Konsuler KJRI Johor Bahru Didik Trimardjono mengatakan via telepon, di Johor Bahru, Minggu [01/06] , ada sekitar enam persen dari total TKI/WNI sebesar 35.233 orang yang dideportasi tahun 2007 karena salah tangkap imigrasi Malaysia. Sedangkan tahun 2008 (Januari-Mei), ada 1.082 TKI/WNI yang terkena salah tangkap atau lima persen dari 10.965 TKI/WNI yang dideportasi melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru. Didik, yang sering terjun langsung meneliti para TKI/WNI sebelum dideportasi dari Malaysia ke Indonesia mengemukakan kriteria salah tangkap. Kriteria pertama, TKI yang legal dengan dokumen lengkap sedang berlibur ke daerah atau negara bagian lain di semenanjung Malaysia, tertangkap ketika ada operasi atau pemeriksaan dan tidak bisa menunjukkan paspor karena dipegang (ditahan) majikan. "Menurut pengakuan para korban, mereka ditangkap dengan alasan "salah kawasan'. Ini berarti TKI tidak dibenarkan berada di luar kawasan tempat kerja mereka," katanya. Kedua, TKI yang sedang jalan-jalan atau berada di tempat umum namun karena hanya memiliki foto copy paspor yang tidak dilegalisasi majikan atau perusahaan, sedangkan paspor asli dipegang majikan. Janji kerajaan Malaysia akan menyediakan "smart card" kepada pekerja asing termasuk TKI sejauh ini masih pada status "dalam proses" dan belum terealisasi walaupun pernah dijanjikan paling lambat akan selesai Agustus 2007. Ketiga, WNI yang datang sebagai turis tapi penampilannya tidak meyakinkan sering juga terkena salah tangkap. Menurut dia, salah tangkap oleh imigrasi Malaysia dan Rela terhadap TKI/WNI seringkali terjadi , namun ada beberapa yang berhasil dibatalkan deportasinya karena KJRI Johor Bahru dan majikan Malaysia dapat membuktikan legalitas (izin) mereka. Namun tidak dipungkiri juga, banyak TKI yang memanfaatkan deportasi sebagai salah satu cara pulang gratis ke Indonesia, walau harus ditahan beberapa bulan di penjara imigrasi Malaysia, setelah gagal mendapat pekerjaan baru dan tidak punya uang untuk mengurus izin kerja dan pulang ke tanah air. Mereka biasanya buruh bangunan yang terkadang mendapat peluang pekerjaan dan terkadang tidak ada pekerjaan. Wawancara Pengecekan TKI/WNI yang akan dideportasi ke Indonesia dilakukan dengan metode wawancara (interview) secara intensif oleh KJRI Johor Bahru berhasil menjaring warga asing seperti Kamboja, Singapura, Bangladesh, Filipina, Myanmar, dan Vietnam yang mendompleng rombongan TKI/WNI yang ingin masuk ke Indonesia. "Jika dia mengaku orang Jawa maka kita ajak bicara bahasa Jawa sedikit-sedikit dan kita nilai jawabannya apakah dia mengerti dan aksennya memang orang Jawa. Jika mengaku orang Jawa Barat kita ajak bicara bahasa Sunda," kata Didik. "Ada yang pernah mengaku orang Lombok. Kemudian kami tanya, oooh rumahnya dekat Jakarta dong. Dia jawab iya betul. Langsung kita coret namanya sebagai tanda diragukan," katanya. ( ant )
|
02 June 2008
2007, 2.114 TKI/WNI Salah Tangkap Oleh Imigrasi Malaysia
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, June 02, 2008