|
Razia dilakukan di sejumlah tempat seperti Simpang Jalan Sudirman, Kapten Muslihat, dan Jalan Padjadjaran. Mereka yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bogor untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Razia ini dimaksudkan untuk melaksanakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Lingkungan dan Kebersihan.(TOZ/Budi Santoso)
|
18 June 2008
Kejar-Kejaran Warnai Razia Gelandangan di Bogor
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Wednesday, June 18, 2008
