Kompas, Sabtu, 14 Juni 2008 - Kilas Ekonomi
Presiden Persatuan Agensi Pembantu-Rumah Asing (PAPA) Zulkepley Dahalan menolak kebijakan Pemerintah Malaysia mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai 1 Juni 2008 mengikuti kursus induksi. TKI yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan, dan pembantu rumah tangga wajib mengikuti kursus berbiaya 120 ringgit atau sekitar Rp 350.000 itu untuk mendapat sertifikat. Peraturan ini bakal memperlambat penyaluran pekerja sedikitnya tiga bulan dari biasanya. Menurut data imigrasi Malaysia, pembantu rumah tangga asal Indonesia tercatat 294.115 orang dari 310.661 pembantu asing yang ada di Malaysia. "PJTKI di Indonesia memprotes kebijakan ini. Mereka keberatan. Biaya memang dikenakan kepada majikan, tetapi bisa saja nanti dialihkan kepada pembantu," kata Zulkepley. (antara/ham)
