*Peluncuran Hasil Kegiatan Hibah Bank Dunia Kepada Depertemen Luar Negri
RI (LDF TF 54332) Jakarta, 24 Juni 2008*
No. 074/PR/VI/2008/53
Pada hari ini, 24 Juni 2008 bertempat di Hotel Borobudur telah diselenggarakan “Peluncuran Hasil Kegiatan Hibah Bank Dunia Kepada Depertemen Luar Negeri RI (IDF TF 54332)” yang merupakan kegiatan akhir dari keseluruhan rangkaian kegiatan dari kerjasama program hibah Bank Dunia (IDF TF 54330) antara Departemen Luar Negeri dan Bank Dunia di bidang perlindungan tenaga kerja wanita (TKW) yang ditandatangani pada
28 Juni 2005.
Tujuan pemberian hibah (grant) kepada Pemerintah Republic Indonesia cq. Departemen Luar Negeri adalah untuk Peningkatan Kapasitas Pejabat Diplomatic dan Konsuler pada Departemen Luar Negeri dalam penanganan masalah tenaga kerja wanita Indonesia (TKW) di luar negeri. Hibah ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Protocol dan Konsuler cq. Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Hibah ini
akan dipergunakan untuk melaksanakan 3 (tiga) program kegiatan yaitu:
a. /Strengthening The Ministry Information System/
b. /Training And Capacity Development For Ministry’s Staff/
c. /Developing Options For Embassy Based Consular Services/
Berdasarka prioritas dan ketersediaan jadwal pelaksanaan, kegiatan program hibah dijabarkan dalam 5 (lima) kegiatan yaitu:
- Situs dan sistim data base online Departemen Luar Negeri;
- Program tayangan edutaiment sebagai media informasi bagi TKW selama berada dalam perjalanan ke negara tujuan;
- Strategi dan model perlindungan hukum bagi TKW di Malaysia;
- Materi untuk dan pengkonsolidasian hasil dari workshop multistakeholders di tiga negara tujuan;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program hibah Bank Dunia IDF TF54332.
Pemberian hibah yang memfokuskan pada perlindungan TKW Indonesia dilatarbelakangi bahwa keseluruhan tenaga kerja Indonesia di luar negeri khususnya di kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik adalah kaum wanita dengan prosentase mencapai lebih dari 70% dimana 90% diantaranya bekerja di sector yang tidak memerlukan keahlian khusus yaitu sebagai PeƱata
Laksana Rumah Tangga (PLRT) di beberapa negara di kawasan Asia pasifik (Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong) dan kawasan Timur Tengah (Arab Saudi, Kuwait, Bahrain, Yordania, Uni Emirat Arab, Suriah) yang rentan terhadap perbuatan melanggar hukum, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Sehubungan dengan itu, mereka perlu mendapat perhatian khusus dengan memberikan pelayanan dan perlindungan sebaik mungkin, baik pada
saat mereka direkrut sampai berangkat ke luar negeri dan kembali ketempat asalnya.
Keterlibatan Departemen Luar Negeri dalam program hibah Bank Dunia merupakan salah satu bentuk perhatian yang serius dan komitmen yang tinggi dari Deplu dan perwakilan RI dalam penanganan tenaga kerja Indonesia di luar negeri termasuk tenaga kerja wanita. Hal ini sejalan
dengan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri khususnya Bab V, pasal 19B, yang menyebutkan bahwa Perwakilan RI berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
(Sumber Dit. PWNI-BHI)