Kesehatan Senin, 5 Mei 2008 | 16:16 WIB Tegal, Kompas - Satu penderita gizi buruk ditemukan di Kota Tegal. Ia adalah Muhamad Ariel (14 bulan), anak pasangan Rosikin (27) dan Mutiati (23), warga Dukuh Kajongan, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Saat ini, Ariel menjalani perawatan di rumah, karena orang tuanya tidak punya biaya untuk membawanya ke rumah sakit.
Pada usia tersebut, berat badan Ariel hanya 6,2 kilogram dengan tinggi 70 sentimeter. Pertumbuhannya juga terganggu. Hingga kini, ia belum mampu duduk seperti anak-anak seusianya. Perut bocah tersebut membengkak, sementara paha dan kakinya kecil dan kisut.
Ditemui di rumahnya, Kamis (1/5), Mutiati menuturkan, Ariel lahir dengan kondisi normal. Berat badannya saat itu 3,7 kilogram, dengan tinggi 47 sentimeter. Ia melahirkan anak pertamanya tersebut di bidan setempat, Fatimah.
Setelah berusia dua hari, kondisi kesehatan Ariel mulai terganggu. Bocah tersebut tidak dapat buang air besar, dan selalu memuntahkan cairan berwarna kuning. Ariel pun dirawat di Rumah Sakit Islam Harapan Anda, Kota Tegal.
Menurut dia, kondisi seperti itu terus berulang. Panas, batuk, dan diare bergantian menimpa anaknya. Hingga kini, anaknya sudah empat kali dirawat di rumah sakit. Selama tiga kali perawatan pertama, Mutiati mengeluarkan biaya sendiri. Baru pada perawatan keempat, ia memanfaatkan kartu asuransi kesehatan untuk masyarakat miskin.
Mutiati mengatakan, derita Ariel adalah derita keluarganya. Banyak biaya untuk menyembuhkan anaknya. Padahal, ia hanya mengandalkan penghasilan suami sebagai buruh nelayan. Mereka masih menumpang di rumah orangtua Rosikin, Ratinah (53). Usai perawatan terakhir enam bulan lalu, ia disarankan untuk membawa anaknya ke rumah sakit di Semarang. Namun, ia tidak melakukannya karena tidak memiliki biaya. Mutiati takut karena tidak memiliki biaya akomodasi di Semarang.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/05/16161011/satu.penderita.gizi.buruk.di.kota.tegal |
18 June 2008
Satu Penderita Gizi Buruk di Kota Tegal
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Wednesday, June 18, 2008
