Senin, 2 Juni 2008 - 19:44 wibBREBES - Kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Brebes, kembali terulang. Kali ini menimpa Warokhana (21), warga Desa Geger Kunci, RT 08 RW 02, Kecamatan Songgom, Brebes. Dia mengalami penyiksaan selama delapan bulan hingga mengalami cacat permanen akibat disiksa majikannya di Jedah, Arab Saudi, tanpa alasan jelas. Akibat penyiksaan bertubi-tubi itu, Warokhana mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Tulang punggungnya patah akibat terjatuh dari lantai dua setelah didorong majikannya. Selain itu, kedua tangan dan punggung terdapat luka bakar bekas diseterika majikannya serta kedua daun telinga cacat dan tidak bisa mendengar akibat dipukul. Korban yang memiliki satu anak ini juga menderita trauma akibat penyiksaan yang dialaminya selama delapan bulan bekerja. Sebelumnya, kasus penyiksaan menimpa Siti Nurhayati,26, TKW asal Desa Dukuhmaja RT 02 RW 02, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Dia mengalami cacat permanen akibat disiksa majikannya di Mekkah, Arab Saudi, tanpa alasan jelas. Siti juga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Kedua tulang kakinya remuk dan harus dijahit sepanjang sekitar 26 cm hingga menderita cacat permanen. Selain itu, semua gigi rontok dan dagu dijahit akibat terjatuh dari lantai tiga akibat didorong majikannya. Di temui di rumahnya, Warokhana mengaku, penyiksaan tersebut dilakukan majikannya hampir setiap hari selama dia bekerja. Setelah delapan bulan dia bekerja di rumah majikannya yang bernama Yassir Muhammad Rosid Ali Zam-zam, penyiksaan dari istri majikan pun menjadi jadi. "Saya didorong dari lantai dua apartemen. Gara-garanya saya kurang cepat membersihkan jendela. Kepala saya juga dipukul pakai palu," kata dia sambil menunjukkan luka bekas pukulan di kepalanya itu, Senin (02/06/2008). Dia mengaku, selain mendapatkan siksaan seperti yang dijelaskannya, dia pun sempat dikurung di kamar mandi dan tidak diberi makan selama beberapa hari. Menurut dia, majikannya baik suami maupun istrinya seperti orang tidak waras. Setiap hari dia disuruh bekerja dari pagi hingga sore dengan jatah makan hanya satu kali berupa roti. "Setiap hari saya tidak lepas dari penyiksaan. Puncaknya ketika tubuh saya diseterika. Saya hanya bisa menangis. Majikan juga tidak pernah mengobati luka saya," ujarnya. Warokhana mengatakan akibat tidak kuat menghadapi penyiksaan itu dirinya minta dipulangkan ke Indonesia. Saat itu, dia diantar majikannya hingga di Bandara. Di situ, Warokhana dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut hak apa pun termasuk gaji dan hukum atas penyiksaan yang dialaminya. Dia menjelaskan, selama delapan bukan bekerja di Jeddah, belum satu kali pun menerima gaji. Semestinya dia mendapat gaji sebesar 600 real atau setara Rp1.500.000/bulan. Dia berangkat ke Jeddah melalui PJTKI PT Yomba Gibah Abadi, yang beralamat di Bogor, pada pertengahan November 2007 lalu. (Kastolani/Sindo/hri) |
03 June 2008
TKW Brebes Cacat Disiksa Majikan 8 Bulan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, June 03, 2008
Label: Buruh migran