KARAWANG,(PRLM) - Sari bin Sanif (27), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Krajan B RT 06 RW 03, Desa Kertasari, Kec. Rengasdengklok, Kab. Karawang meninggal dunia di Kuwait. Kabar itu diterima keluarganya, Jumat (11/7) malam. Namun, hingga Senin (14/7) keluarga belum mendapat kabar tentang pemulangan jasad jenasad Sari.
Menurut Nani (45), ibu Sari, kabar itu diterima Santi, keponakan Sari melalui telefon dari teman kerja Sari, Fatimah. Nani menuturkan penyebab kematian Sari dari Fatimah dikarenakan muntah-muntah darah. Sari pun meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kuwait.
Mendengar kabar kematian Sari, sontak keluarga menangis histeris. Mereka seakan tidak percaya dengan berita itu. Nani menyebutkan selama setahun di Kuwait baru dua kali Sari menelefon. Itu pun hanya mengabarkan bahwa ia telah mengirim uang ke keluarganya. Pertama mengirimkan sebesar Rp 2,7 juta dan yang kedua Rp 5,7 juta.
Dalam telefon terakhirnya, 1,5 bulan lalu, selain mengatakan telah mengirim uang, ia juga mengabari kesembuhannya dari sakit typhus yang sempat diderita. "Ia juga bilang kalau salah satu dari anak majikannya itu suka sama dia. Tapi dia kan sudah punya anak dan suami," ujar ibu dari 5 anak itu.
Lela (6), putri semata wayang Sari dan Iwan, merasa bersedih saat ibunya dikabarkan meninggal dunia. Anak yang baru masuk SD Negeri 2 Kertasari itu terpaksa mengenakan seragam sekolahnya untuk pertama kalinya sendirian. "Kasihan dia, waktu mau pake seragam. Katanya kalau ada mama mah pasti dimandiin dan dibajuin," ucap Sari.
Kepala Desa Kertasari Apud Mahpudin mengatakan bahwa ia telah menghubungi pihak PJTKI PT. Binhasan Maju Sejahtera yang berlokasi di Tebet Jakarta Selatan. "Mereka bilang akan bertanggung jawab atas segala biaya pemulangan jenasah ke Indonesia," ucap Apud.
Sementara itu, Kabag TU Dinas Tenaga Kerja Kab. Karawang Ruskandar mengatakan bahwa instansinya hanya melakukan prosedur standar jika terjadi masalah dengan TKI asal Kab. Karawang. "Staf kami baru mengecek ke keluarga korban mengenai kebenaran peristiwa tersebut," ucapnya.
Setelah itu, Disnaker Karawang akan memanggil perusahaan dan sponsor yang memberangkatkan Sari. Ruskandar akan mempertanyakan mengenai hak-hak Sari yang telah dan belum dipenuhi. "Kalau belum, mereka harus segera menyelesaikannya," katanya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dra. Tine Kosyungan menyebutkan, para calon TKI seharusnya lebih selektif memilih PJTKI resmi yang diakui Disnaker setempat. "Memang banyak sponsor yang menemui calon TKI. Ya, tidak sedikit akhirnya calon TKI terlilit masalah sponsor atau PJTKI yang tidak terdaftar," ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah PJTKI yang tercatat resmi di Karawang masih dihitung dengan jari. "Untuk biaya retribusi penempatan kerja TKI ke luar negeri itu sesuai SK Bupati Karawang No. 974/ Kep. 201-HUK/2008 tentang retribusi penempatan TKI ke luar negeri hanya Rp 15.000,00 saja," katanya. (A-153/A-37)***