BLITAR- Upaya aktivis buruh migran, LSM dan DPRD memperjuangkan TKI ternyata bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, Bupati Blitar Herry Noegroho tidak sepakat jika ada perda perlindungan TKI.
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Rohmad Chudlori. Rohmad mengatakan hak inisiatif DPRD membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan TKI ternyata tidak direspons eksekutif. Hal itu ditunjukkan ketika pansus IV membahas masalah, tidak ada eksekutif yang hadir dalam pembahasan.
Ternyata, mereka menolak raperda itu. Alasannya, rancangan itu sudah ada undang-undang yang mengaturnya. "Eksekutif menganggap raperda tersebut tidak perlu ada, cukup memakai undang-undang saja," kata Rohmad.
Wakil rakyat dari PKB tersebut menilai, penolakan eksekutif terhadap raperda perlindungan TKI itu salah besar. Sebab, ketika hanya mengacu pada undang-undang, tidak cukup. Sebab, di dalam undang-undang tidak menjelaskan secara detail mulai proses perekrutan TKI. Padahal, proses perekrutan ini menjadi persoalan yang menimpaTKI. "Di dalam undang-undang tidak ada penjelasan terkait perekrutan calon TKI," ujarnya.
Sedangkan, di raperda tersebut akan dibahas secara rinci dan jelas mekanisme perekrutan. Sehingga aturan akan melindungi permasalahan TKI. "Perlindungan harus dimulai dari awal perekrutan sampai mereka kembali ke tanah air lagi," katanya.
Rohmad menyesalkan sikap eksekutif yang tidak pro TKI. Kendati demikian, pihaknya akan mendesak agar eksekutif harus menyetujui raperda TKI tersebut. Karena, hak inisiatif dewan merupakan suara masyarakat, sehingga suara itu harus didengarkan. "Mereka harus menyetujui raperda TKI, untuk dijadikan perda TKI," ujarnya.
Dia menambahkan, perlindungan TKI sudah menjadi isu nasional. Karena itu, pihaknya mendapat dukungan dari berbagai LSM yang konsen memperjuangkan TKI agar raperda tersebut dijadikan perda perlindungan TKI. "Meski ditolak eksekutif, kami yakin raperda itu bisa kelar tahun ini," katanya.
Di lain pihak Humas Pemkab Blitar Sukamtono menyatakan, raperda perlindungan TKI itu tidak perlu dibuat. Karena, sudah ada UU yang mengatur. "Perda kan luasnya hanya wilayah Kabupaten Blitar, perda tidak bisa mengatur sampai ke luar negeri, jadi tidak perlu dibuat ada perda TKI," katanya.
Dia menambahkan, dengan UU perlindungan TKI, maka para buruh migran bisa dilindungi oleh Negara. "Sekup undang-undang seluruh Indonesia, bahkan bisa menjangkau sampai ke luar negeri," ujarnya. (and/cam)