31/07/2008 05:25 Kasus TKI Liputan6.com, Cirebon: Kisah sedih para tenaga kerja wanita masih saja terjadi. Sopiyah, buruh migran yang bekerja di Malaysia, dipenjara sebulan sebelum dideportasi pemerintah Malaysia. Ia menjadi korban akibat pemalsuan dokumen oleh sebuah perusahaan pengerah jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia alias PJTKI. Korban diberangkatkan menjadi TKW dengan menggunakan paspor atas nama orang lain. Setelah melalui perjalanan panjang, Sopiyah akhirnya tiba di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini. Kedatangan wanita itu pun disambut keluarga dan kerabatnya dengan isak tangis. Pengalaman pahit tenaga kerja tidak hanya terjadi di luar negeri. Pada pekan silam, Anisa, Satini, dan Septiana Maulina, tiga pembantu rumah tangga asal Banyumas, Jawa Tengah, dianiaya majikannya. Bahkan, Septiana menemui ajalnya akibat kekejaman Renata Tan di Kedoya, Jakarta Barat [baca: Pembantu Tewas Dianiaya Majikan]. Karena kesal dengan tindakan sang majikan, keluarga ketiga korban, Rabu siang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Purwokerto. Selain menuntut proses hukum, mereka meminta kompensasi atas penderitaan para korban. Menanggapi laporan ini, LBH Purwokerto berjanji akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV) |
31 July 2008
Gara-Gara Paspor Palsu, Sopiyah Dideportasi
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, July 31, 2008
Label: Buruh migran