-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

02 July 2008

Pembantu Indonesia Dipenjara

Selasa, 01 Juli 2008 | 20:39 WIB

TEMPO Interaktif, Singapura:Pengadilan Tinggi Singapura, Selasa (1/7), menjatuhkan vonis hukuman kurungan sembilan tahun terhadap Tri Lestari, 22 tahun, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Tri didakwa pengadilan membunuh majikannya Choy Ah Moy, 70 tahun, pada Agustus tahun lalu. Ahli forensik Dr. Stephen Phang menyatakan Nyonya Choy mati lemas akibat dibekap bantal.

Mohamed Muzammil Mohamed, pengacara Tri dari kantor hukum Muzammil Nizam & Partner, membenarkan vonis hukuman penjara itu. Muzammil mengatakan kliennya itu dipidana akibat melakukan pembunuhan. "Tari Lestari kehilangan kendali," kata Muzammil kepada kantor berita Agence-France Presse.

Adapun Pejabat Bidang Politik Kedutaan Indonesia di Singapura Nasri Gustaman tak bisa dihubungi. "Pak Nasri sedang di ruangannya, tapi saya tak bisa memanggilnya," kata seorang pegawai kedutaan kepada Tempo. Dia menyarankan untuk menghubungi Sekretaris Tiga Bidang Konsuler Arsi Dwinugra Firdausy.

Cuma nomor telepon genggam darurat kedutaan yang terhubung dengan Arsi itu tak ada yang mengangkat.

Menurut Muzammil peristiwa pembunuhan itu terjadi 10 hari setelah kliennya itu bekerja pada Choy, seorang penderita sakit ginjal. Kisahnya bermula ketika Nyonya Choy merebut foto adik Tri yang berumur 12 tahun. Tri kemudian memohon agar majikannya itu mengembalikan foto tersebut.

"Anda boleh memukul saya....tidak memberi saya makan, tapi tolong jangan sentuh foto adik saya itu," kata Tri sebagaimana dituturkan Muzammil. Bukannya dikembalikan foto itu malah dibakar oleh Nyonya Choy. Tak terima, Tri lalu mendorong Nyonya Choy ke tempat tidur dan menutup muka majikannya itu dengan bantal hingga mati lemas.

Pada 2005 Human Right Watch, lembaga pemantau hak asasi manusia berbasis di New York, pernah mengeluarkan sebuah laporan tentang kondisi pembantu di Singapura. Menurut lembaga itu para pembantu di sana kerap mendapatkan perlakuan kejam secara fisik maupun lewat kata-kata baik oleh majikan maupun agen pengerah tenaga kerjanya.

 

http://www.tempointeraktif.com/hg/luarnegeri/2008/07/01/brk,20080701-127251,id.html