-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 July 2008

TKW Hong Kong Teracam PHK Massal

25/07/2008 15:54 wib - Internasional Aktual
Hong Kong, CyberNews. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menyatakan banyak TKW asal Indonesia di Hong Kong terancam kehilangan pekerjaan. PHK ini merupakan imbas pembebasan pajak selama 2 tahun bagi majikan.

 

"Sejak diumumkannya rencana pembebasan pajak selama 2 tahun bagi majikan pada akhir bulan Juli 2008, jumlah buruh migran Indonesia yang di-PHK meningkat," ungkap IMWU dalam rilisnya, Jumat (25/7).

 

Pengumuman penghapusan pajak majikan selama 2 tahun ini telah memicu gelombang terminate (PHK massal) bagi buruh migran di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan kepada publik, bahwa mulai Agustus 2008, setiap majikan akan dibebaskan dari beban pajak PRT sebesar HK$ 400 per bulan.

 

Pembebasan pajak ini akan diberikan bagi setiap majikan yang menandatangani kontrak kerja baru untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga asing. "Ada atau tidak adanya pajak ini adalah murni kepentingan majikan," kata Rusemi, Ketua Indonesian Migrant workers Union (IMWU).

 

Menurut Rusemi praktek pembayaran pajak selama ini sangat merugikan pekerja rumah tangga asing, terutama yang berasal dari Indonesia. Mayoritas majikan, yang mempekerjakan PRT asing asal Indonesia, tidak mau membayar pajak tersebut, sehingga yang menjadi korban adalah PRTnya. Setiap bulan upah mereka dipotong majikan sebesar HK$ 400.

 

Pemberlakukan pajak ini sendiri dimulai pada tahunn 2003, bersamaan dengan pemotongan upah yang kedua bagi PRT asing di Hong Kong, yang sebelumnya dilakukan pada tahun 1998. Kebijakan ini diambil pemerintah Hong Kong guna meningkatkan pendapatan negara, yang saat itu sedang diterpa krisis ekonomi.

 

"Waktu krisis, kami, buruh migran yang diminta berada di paling depan untuk berkorban guna memperbaiki kondisi ekonomi dengan pemotongan upah. Namun setelah semuanya kembali menjadi baik apa yang terjadi, pemerintah belum mengembalikan upah kita ke HK$ 3860, bahkan rencana penghapusan pajak ini, malah semakin mempersulit posisi PRT asing," terang Rusemi.

 

Pemberlakukan penghapusan pajak selama 2 tahun ini, yang akan dimulai Agustus 2008, memang memberikan kesempatan bagi para majikan untuk mem-PHK PRT-nya. Keterangan yang diperoleh dari sekretraiat IMWU, 24 jam sejak diumumkannya hal ini, sekretariat IMWU menerima 20 telpon dari BMI yang menyatakan bahwa dirinya telah determinate/PHK.

 

"Tingkat terminate/PHK bagi BMI di Hong Kong adalah 1:20 per harinya. Sekarang sejak pengumuman pemerintah Hong Kong meningkat menjadi 10: 20 perharinya. Itu belum termasuk yang proses perpanjangan kontrak yang tiba-tiba di batalkan oleh majikan, determinate dengan memberikan one month notice, ini sudah keterlaluan," lanjutnya.

Menyikapi kondisi objektif ini, IMWU bersama serikat buruh dan organisasi buruh migran dari berbagai kebangsaan, yang ada di Hong Kong akan menggelar aksi pada Minggu, 27-Juli 2008, ke kantor Central Government Office (CGO).

 

Aksi ini akan membawa tuntutan pemberlakuan penundaan pajak selama 2 tahun secepat mungkin, penundaan pajak harus berlaku bagi kontrak baru dan kontrak lama, kembalikan upah ke HK$ 3860, dana kompensasi bagi buruh migran, hapus New Condition of Stay dan aturan dua minggu.

 

"Gelombang terminate massal ini harus dihentikan secepat mungkin, buruh migran harus secepatnya bergerak, sebelum semuanya menjadi terlambat," tegas Rusemi.

 

(MH Habib Shaleh /CN08)

 

http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=10402