-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 August 2008

22 Lokasi Tanah Hunian di Jakarta Utara Ilegal

Selasa, 26/08/2008 17:38 WIB
22 Lokasi Tanah Hunian di Jakarta Utara Ilegal
Alfian Banjaransari - detikNews
Jakarta - Sebanyak 22 Lokasi tanah hunian di Jakarta Utara ilegal. Para penghuni harus segera mencari lokasi baru sebab Pemprov DKI akan segera menggusur lahan tersebut.

Lokasi tersebut antara lain Tanah kampung Sawah di Samper Timur, Kampung Banda di Ancol, Kebon tebu di Penjaringan, sepanjang sisi rel kereta api di kelurahan Pademangan Barat dan tanah kasus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Kalibaru.

Untuk membahas masalah itu diadakan pertemuan antara pemda dengan warga di Jakarta di Gedung LBH, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2008).

Salah seorang warga Kampung Penggarengan, Jakarta Timur menuturkan, "Kami tahu salah tapi mengapa pemerintah sewenang-wenang. Jangan langsung main uang kerohiman Rp 500 ribu tapi dialog dulu, jangan arogan!".

Effendi dari Suku Dinas Trantib dan Linmas Jakarta Selatan menuturkan, pihaknya tidak mengenal penggusuran. "Yang kami tahu penertiban. Sebelum kami menertibkan kami memiliki pertimbangan-pertimbangan seperti status lahan dan mekanisme atau tahapan yang baku," ujar Effendi.

Namun Effendi sempat meminta maaf kepada warga apabila penggusuran tersebut menjadi momok.

"Kami minta maaf apabila dalam pelaksanaannya petugas kami sering menjadi sorotan," kata Effendi.(nik/irw)

http://www.detiknews.com/read/2008/08/26/173824/995046/10/22-lokasi-tanah-hunian-di-jakarta-utara-ilegal