Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri perlu disempurnakan. Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau Apjati berencana mengajukan peninjauan kembali UU tersebut.
Revisi terhadap UU No 39/2004, menurut Apjati, terutama mengenai sanksi pidana dan keberadaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dinilai belum optimal.
"Kami akan membahasnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Apjati yang akan berlangsung pada tanggal 12-13 Agustus di Jakarta," kata Wakil Ketua Bidang Asia Pasifik Apjati Hengky Assana, yang juga Ketua Komite Pengarah Musyawarah Nasional Apjati, Jumat (8/8) di Jakarta.
Pasal 102 Ayat (1) UU No 39/2004 menyebutkan, pengusaha bisa dijerat pidana penjara minimal setahun dan maksimal lima tahun dan atau denda sedikitnya Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 5 miliar jika melakukan delapan hal. Di antaranya, menempatkan TKI yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologis.
Perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) juga dihantui ketakutan adanya ancaman sanksi pidana bila melakukan kesalahan administratif. Hal ini menjadi ganjalan bagi PPTKIS untuk meningkatkan jumlah penempatan TKI ke luar negeri.
Selain itu, hal lain yang dinilai memberatkan PPTKIS adalah adanya jaminan sebesar Rp 500 juta berbentuk deposito yang harus disetor ke bank pemerintah.
Dengan adanya ketentuan itu, pengusaha tidak dapat memanfaatkan dana Rp 500 juta itu untuk merekrut dan menempatkan calon TKI.
Padahal, menurut Bendahara Apjati, yang juga Ketua Panita Pelaksana Munas, Anies Hasan, saat ini peluang kerja di luar negeri terus membaik, baik di sektor informal maupun formal.
Anies menjelaskan, contohnya di perusahaannya, permintaan terhadap TKI untuk bekerja di sektor formal terus meningkat, antara lain untuk tenaga bidang tata ruang, eksterior, kelistrikan, perhotelan, restoran, dan pelayanan kebersihan.
Untuk meraih kesempatan itu, dibutuhkan dukungan pemerintah. "Pemerintah hendaknya tidak lagi melihat PPTKIS sebagai perusahaan yang bermasalah, sebaliknya PPTKIS tidak lagi melihat kedua lembaga itu sebagai instansi yang mencari-cari masalah," kata Anies.
Sulit capai target
Sampai Juli 2008, jumlah TKI yang sudah ditempatkan di luar negeri mencapai 400.000 orang. Menurut Hengky, target penempatan tahun 2008, yaitu 750.000- 1 juta orang, sulit dicapai.
Hal ini terkait dengan banyaknya libur keagamaan, seperti puasa dan Idul Fitri, yang terjadi selama semester II-2008. Libur keagamaan itu menyurutkan minat calon TKI untuk berangkat.
Apjati berharap pemerintah dan DPR mau terlibat menyempurnakan UU No 39/2004 agar penempatan TKI bisa menjadi lebih kondusif.
Menjelang munas, muncul beberapa nama kandidat ketua umum, antara lain Komisaris Jenderal (Purn) Nurfaizi, Yapto Suryosumarno, Inspektur Jenderal (Purn) Farouk Muhammad, Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi, dan Yunus M Yamani (Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI/Himsataki). (ham)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/09/01470593/uu.nomor.39/2004.perlu.disempurnakan
