Liputan6.com, Klaten: Ratusan warga korban pungutan liar program sertifikasi gratis demonstrasi di Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Jumat (8/8). Program sertifikasi yang ditujukan bagi korban bencana alam di Kecamatan Wedi, Gantiwarno, dan Kecamatan Trucuk sebenarnya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menurut warga, sejumlah pejabat desa masih memungut biaya sertifikasi Rp 500 ribu per orang. Menurut Kejari Klaten, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Pihaknya menunggu petunjuk dari Kejati guna mengusut kasus ini. Diperkirakan dari pungli itu para pelaku mendapat keuntungan ratusan juta rupiah.(JUM/Wiwik Susilo)
