Formatnews - Mataram, 29/8 (ANTARA) : PEMERINTAH daerah dituntut untuk memfasilitasi pengembalian dana pemberangkatan ratusan calon TKI asal Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diambil para calo TKI namun gagal diberangkatkan ke Malaysia.
"Pemda melalui dinas teknis harus memfasilitasi pengembalian uang ratusan orang calon TKI itu karena sebagian dari mereka terpaksa menjual ternak agar bisa diberangkatkan sebagai TKI di Malaysia," kata Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTB, H.M. Muazzim Akbar, SIP, di Mataram, Jumat.
Pekan lalu, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia TKI (BP3TKI) NTB bekerja sama dengan petugas BP3TKI Jawa Tengah dan Bali, berhasil menggagalkan pengiriman secara ilegal sebanyak 153 orang calon TKI asal Pulau Lombok.
Sebanyak 80 orang TKI asal NTB itu ditangkap ketika hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah dan 73 orang lainnya diamankan petugas di Denpasar, Bali, ketika sedang beristirahat di sejumlah hotel.
Ratusan TKI yang berasal dari beberapa kabupaten di Pulau Lombok itu langsung diinterogasi petugas BP3TKI NTB setelah tiba di Balai Latihan Kerja (BLK) Mataram, Selasa (26/8) lalu, yang diantar petugas BP3TKI Bali menggunakan kapal laut.
Saat diinterogasi, para calon TKI yang berusia rata-rata 20-30 tahun itu mengaku telah menyetor dana awal sebagai biaya administrasi yang berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta kepada para calo yang mengurus keberangkatan mereka.
Ketika pemberangkatan TKI itu batal, ratusan orang calon TKI itu menuntut pengembalian uang tersebut, namun petugas BP3TKI tidak dapat memenuhi tuntutan itu karena para calo yang mengurus mereka melarikan diri.
Menurut Muazzim, ketika Apjati berkoordinasi dengan petugas BP3TKI NTB diperoleh informasi bahwa ratusan orang calon TKI itu masih berminat menjadi TKI di Malaysia, sehingga perlu diarahkan menempuh jalur resmi yang bebas masalah.
Namun, mereka mengaku tidak memiliki dana untuk biaya administrasi jika diarahkan ke Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di wilayah NTB.
Data versi Apjati NTB, saat ini terdapat tujuh unit PPTKIS yang berkantor pusat di NTB dan 286 unit PPTKIS dengan status kantor cabang yang menyebar di sejumlah kabupaten dalam wilayah NTB.
"Kalau saja, dana awal yang sudah disetor ke para calo itu dapat dikembalikan maka persoalan ratusan calon TKI itu teratasi. Apjati siap berkoordinasi dengan PPTKIS yang akan memberangkatkan mereka," ujarnya. Pelajaran berharga
Muazzim menambahkan, kegagalan pemberangkatan ratusan calon TKI itu merupakan pelajaran berharga bagi warga NTB yang berminat bekerja di luar negeri.
Jika setiap calon TKI menempuh jalur resmi yakni melalui PPTKIS yang bertanggung jawab maka akan terkawal secara baik semenjak perekrutan, pembekalan dan pemberangkatan ke luar negeri hingga pulang ke kampung halaman.
"Kami terus berupaya memberikan perlindungan secara optimal kepada para TKI baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang TKI yang bersangkutan menempuh jalur pemberangkatan resmi," kata Muazim yang juga Kepala PT Paladin International Cabang NTB itu.
PT Paladin International merupakan satu dari lima perusahaan di Indonesia yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sebagai Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.
Karena itu, PPTKIS yang hendak memberangkatkan TKI diwajibkan menyetor premi asuransi sebesar Rp400 ribu/orang kepada Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.
Rinciannya, premi untuk perlindungan sebelum penempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang, masa penempatan sebesar Rp300 ribu/orang dan pascapenempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang.
Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI berkewajiban membayar klaim asuransi jika TKI yang diasuransikan mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
"Ahli waris TKI yang meninggal dunia misalnya, mendapat biaya pemakaman sebesar lima juta rupiah dan santuan kematian sebesar Rp40 juta sehingga totalnya mencapai Rp45 juta," ujar Muazzim.
Selain itu, Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI juga berkewajiban membantu menangani persoalan-persoalan TKI di luar negeri seperti tidak menerima gaji dan bantuan hukum (membayar biaya pengacara). ***