-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 August 2008

Penampungan TKW Digerebek Polisi

Posted in Kriminal by Redaksi on Agustus 12th, 2008

Jakarta (SIB)
Iming-iming gaji besar membuat 8 wanita kampung tergiur untuk bekerja sebagai TKW di luar negeri. Namun gara-gara keliru memilih jasa penyalur yang ternyata abal-abal, bukannya pekerjaan dan uang yang didapat, ke-8 wanita tersebut malah keleleran hingga berbulan-bulan di lokasi penampungan.
Teti (24) salah seorang korban dari Cianjur, Jawa Barat , mengaku ia ditampung sejak delapan bulan lalu. Namun, sampai saat ini belum jelas kapan diberangkatkan ke Brunei.
"Saya beberapa kali menanyakan kepada pihak perusahaan, namun mereka hanya bilang sabar-sabar terus pak", ujarnya.
Akhirnya setelah 8 bulan menunggu, para korban habis juga kesabarannya. Salah satu korban kemudian melaporkan nasibnya kepada keluarga yang lalu mengadu ke Polda Metro Jaya.
WANITA PENYALUR DIBEKUK
Bermodal laporan keluarga korban, petugas satuan Renakta (Remaja, anak-anak dan wanita) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (9/8), menggerebek lokasi penampungan di Jalan Laut Banda II, Blok X RT 01/022, Kel Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok.
Tini Septiarini (32) penyalur TKI illegal dibekuk petugas yang dipimpin Kanit V Renakta, Kompol Herlambang. Sedangkan 8 wanita calon TKW dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.
Kasat Renakta, AKBP Ahmad Rivai, menjelaskan Tini masih menjalani pemeriksaan. Ditanyakan soal surat izin dari Dinas Tenaga Kerja, wanita berparas cantik itu tidak memiliki.
Wanita penyalur ini mengaku sudah mengirim 20 TKI ke Brunei, Malaysia, Singapura serta Hongkong. Setiap TKW wajib mentransfer 50 persen gaji yang diperoleh mereka kepadanya.
"Gaji mereka itu rata-rata Rp 5 juta sebulan. Saya ambil 50 persennya dengan alasan untuk biaya administrasi", tutur tersangka.
Rivai menegaskan tersangka dijerat UU 39 tahun 2004 pasal 102 tentang TKI. (PK/c)