Kapanlagi.com - Nasib tragis kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kali ini menimpa Wahyudi (36), pemuda asal Desa Jambon, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang meninggal di Malaysia setelah mengalami kecelakaan kerja.
Adik korban, Mujiono, Selasa (9/9), mengatakan, informasi yang diperoleh pihak keluarga, korban meninggalnya pada tanggal 5 September 2008 yang lalu.
Saat itu korban bersama dengan rekannya memasang peralatan konstruksi. Akibat terjadi kesalahan, alat konstruksi tersebut jatuh dan mengenai korban hingga meninggal.
"Teman korban yang memberi informasi pada keluarga di Ponorogo. Korban meninggal dunia sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Namun demikian. kami masih menunggu hasil penyelidikan terkait dengan penyebab kematiannya," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemulangan jenazah korban. Kemungkinan besar jenazah korban di pulangkan ke Indonesia Kamis (11/9). Pasalnya, saat ini pemulangan jenazah korban masih dalam pengurusan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, korban berangkat ke Malaysia sekitar satu tahun lalu. Pada saat tiba di Malaysia, korban langsung bekerja pada sebuah perusahaan konstruksi, bersama dengan rekan-rekannya yang datang dari Kabupaten Ponorogo.
"Saat berangkat ke Malaysia dia tidak menggunakan jasa PJTKI di Ponorogo, namun berangkat melalui tekong asal Malaysia bersama dengan warga lainnya. Itu yang saya ketahui," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Minarto mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak keluarga. Namun demikian, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait dengan kematian korban di Malaysia.
"Seharusnya pihak keluarga secepatnya melapor. Dengan adanya laporan maka kami bisa secepatnya bergerak, termasuk membantu dalam upaya pemulangan jenazah ke tanah air. Selain itu, kami bisa membantu pengurusan asuransi korban jika korban berangkat dengan legal," katanya menegaskan.
Menurut dia, setiap TKI yang berangkat ke luar negeri secara legal dan meninggal dunia maka korban harus menerima semua hak-haknya mulai dari pemulangan jenazah, asuransi selama bekerja hingga gaji korban selama bekerja. Jika TKI tersebut ilegal maka pengurusannya akan lebih sulit. (kpl/rif)
