-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

16 September 2008

TKW Jember Tewas Terbakar di Macau

TKW Jember Tewas Terbakar di Macau
Sabtu, 13 September 2008 | 10:06 WIB

SURABAYA, SABTU — Nuryana, TKW asal Dusun Gadungan Babatan RT 01 RW VII, Desa Kasihan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tewas terbakar di Macau. "Nuryana yang tercatat sebagai pekerja di Xanado Sociedade Apoio As Empresas De Macau LDA itu menjadi korban kebakaran di Macau pada 23 Agustus 2008," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPW Jatim Moch Cholily kepada Antara di Surabaya, Sabtu (13/9).

Musibah kebakaran itu melanda ruangan di lantai III yang dihuni 11 orang. "Petugas pemadam kebakaran setempat mengaku kebakaran itu bermula dari kabel pintu masuk lantai dasar yang sudah tua, mengelupas, dan di sekitarnya terdapat kardus bekas," kata Cholily.

Kebakaran terjadi saat hujan pascatopan Nuri yang mengakibatkan kabel yang mengelupas itu basah dan menimbulkan percikan api, kemudian kardus di sekitarnya terbakar dan menimbulkan ledakan. "Api menjadi semakin besar setelah merambat ke kabel dan ruangan lainnya, termasuk menutupi pintu keluar. Kondisi pun panik dan penghuninya berhamburan. Nuryana terjatuh tepat di pintu keluar yang akhirnya dilalap api," katanya.

Menurut dia, Nuryana dilarikan ke RS CS Januariao untuk perawatan gawat darurat. "Tapi, Jumat tanggal 29 Agustus 2008 jam 16.00 waktu setempat, dokter Leong Kan Fat yang merawat Nuryana menjelaskan bahwa kondisi Nuryana sangat kritis karena 40-45 persen badannya hangus terbakar dan jauh dari harapan untuk bisa hidup," katanya.

Pada tanggal 30 Agustus 2008 pukul 17.30 waktu setempat, katanya, Nuryana yang merupakan pemilik paspor nomor AK 673862 itu dinyatakan meniggal dunia. "Jenazah diberangkatkan dari Macau hari Jumat tanggal 12 September 2008 dan diperkirakan tiba bandara Juanda Sabtu tanggal 13 September 2008 jam 14.00 WIB, kemudian sampai di rumah duka diperkirakan jam 19.00 WIB," katanya.

Oleh karena itu, katanya, SBMI Jatim mendesak Disnakertrans Jember dan Balai Penempatan dan Pelindungan TKI (BP2TKI) Jatim untuk menjamin seluruh hak milik dan harta peninggalan korban melalui koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Macau.

"Pemerintah lewat Disnakertrans Jember dan BP2TKI Jatim juga harus bisa menjamin pemenuhan hak-hak korban, diantaranya hak asuransi kecelakaan kerja, menyediakan mobil untuk pemulangan jenazah dari bandara ke rumah duka, dan memberi uang santunan pengganti biaya kendaraan, penguburan, dan sebagainya," katanya.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah hingga pusat juga harus melacak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang merekrut dan menempatkan almarhumah ke Macau agar PPTKIS itu bertanggung jawab.


MSH