Pekanbaru, Kompas - Paspor milik dua warga negara Indonesia, Yulizar Buyung Nasir (46) dan Iwan Amaik Sulaiman (25), dirobek dan dicoret-coret oleh petugas imigrasi Malaysia ketika akan pulang ke Indonesia pada 16 Oktober.
Menurut Yulizar, petugas imigrasi di Pelabuhan Port Dickson, Malaysia, marah karena kedua WNI berada di Malaysia selama hampir tiga bulan. ”Kami tidak menyalahi izin tinggal, karena dalam paspor kami diberi waktu tinggal sampai 90 hari. Ketika kami pulang, waktu 90 hari belum terlewati,” kata Yulizar, Sabtu (18/10) di Pekanbaru.
Paspor Iwan robek pada enam halaman. Pada paspor Yulizar ada coretan dan gambar dari halaman lima sampai halaman 11. Gambar, antara lain, mirip tikus atau babi dan wajah manusia. Selain itu, ada coretan tak beraturan.
Pada cap stempel imigrasi Malaysia tanggal 29 Juli 2008 tertera kalimat ”Permitted to enter and remain in West Malaysia and Sabah for ninety (90) days on social visit only from the date shown above”.
”Petugas imigrasi Malaysia bernama Yusuf mengata-ngatai kami dan menyatakan, kami hanya boleh tinggal di Malaysia satu bulan,” Kata Iwan.
Sesampainya di Dumai, Yulizar dan Iwan melapor ke kantor imigrasi setempat.
Kepala Imigrasi Dumai Haspion Irman, seperti dikutip Pekanbaru Tribun, mengatakan, petugas imigrasi tidak boleh merusak paspor warga negara asing karena itu menyalahi aturan imigrasi internasional. (SAH)