Polisi Tanjungbalai Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal
Liputan6.com, Tanjungbalai: Aparat Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, belum lama ini menggagalkan upaya penyelundupan 27 tenaga kerja Indonesia ilegal ke Malaysia melalui Sungai Silau. Saat diperiksa polisi, para buruh migran yang terdiri dari 25 pria dan dua wanita itu mengaku akan dipekerjakan sebagai pekerja gelap di Negeri Jiran.
Puluhan buruh migran itu pun tak memiliki dokumen imigrasi untuk memasuki Malaysia. Mereka mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan buruh bangunan dengan janji akan mendapat gaji besar. Untuk keberangkatan mereka secara ilegal, para TKI itu dikutip antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu oleh para tekong.
Sebelumnya, para TKI itu satu per satu dinaikkan ke perahu nelayan menyusuri Sungai Silau untuk menuju laut lepas. Di tengah laut sudah menunggu kapal kayu yang siap memberangkatkan mereka ke Malaysia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Tanjungbalai Inspektur Polisi Satu S. Sirait mengatakan, dua tekong dan para TKI gelap yang gagal diberangkatkan, kini masih diperiksa secara intensif. Tekong sebagai calo TKI akan diproses secara hukum. Sedangkan puluhan TKI ilegal ini akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.(ANS/Chaerul Darma dan Cuk Arbianto)