Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan diplomasi dengan berbagai negara untuk memutihkan status Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, demikian Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hiday usai berkoordinasi dengan Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, Sabtu.
"TKI yang ada di berbagai negara mencapai enam juta orang, sebanyak 4,5 juta merupakan TKI legal dan 1,5 juta ilegal yang sedang diperjuangkan pemutihan statusnya," terangnya.
Ia mengatakan, upaya diplomasi akan terus dilakukan agar semua TKI ilegal bertatus legal karena TKI mendatangkan devisa banyak untuk negara.
Devisa dari TKI pada 2007 mencapai Rp110 triliun dan diperkirakan mencapai Rp130 triliun pada 2008 dari jumlah TKI di Malaysia dan Singapura yang totalnya mencapai 33 persen dari angkatan kerja di dunia negara itu.
Pemulihan status TKI ilegal menjadi legal itu memerlukan perbaikan berbagai bidang mulai dari proses pemberangkatan hingga pemulangan.
"Harus ada perbaikan pelayanan TKI secara menyeluruh semenjak pemberangkatan hingga pemulangan dan upaya itu ditempuh," ujarnya.
Diakuinya, upaya diplomasi pemutihan status TKI ilegal dengan Pemerintah Malaysia karena Malaysia tampaknya melunak, bahkan bersedia memberi amnesti kepada hampir satu juta TKI ilegal.
Kebijakan pemutihan status TKI ilegal di Malaysia berlaku efektif awal Agustus 2008 telah berhasil menyelamatkan ribuan TKI ilegal dari kemungkinan deportasi pihak imigrasi Malaysia.
Menurut dia, TKI ingin mendapatkan pemutihan status ilegalnya dan setelah itu mereka akan difasilitasi pihak perwakilan RI di Kuala Lumpur maupun di Konjen seluruh Malaysia, untuk mengurus pemutihan status ketenagakerjaannya. (*)