-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

02 December 2008

20 Kios Permanen di Depok Dibongkar

20 Kios Permanen di Depok Dibongkar

Jum'at, 28 November 2008 - 14:08 wib
Marieska Harya Virdhani - Okezone

DEPOK-Sedikitnya 20 kios di wilayah Sawangan dan Cimangis, Depok dibongkar Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum karena didirikan di daerah saluran irigasi.

Lima kios di Sawangan yang dibongkar berada di jalur irigasi Pondok Petir, Renijaya dan 15 kios di Kalibaru, Cimanggis. Pembongkaran ini terkait antisipasi banjir di Depok, sekaligus akan dibangun turap untuk memperkokoh tebing kali.

Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Dinas PU Kota Depok, Agus Muhamad mengatkan penertiban bangunan yang melanggar sesuai dengan surat edaran dari walikota Depok.

"Kios permanen tersebut dibongkar lantaran melanggar UU Irigasi Nomor 7 Tahun 2004 dan Perda Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum," tandasnya di sela-sela pembongkaran, Jumat (28/11/2008).

Berdirinya bangunan di wilayah telarang ini, kata Agus, menyebabakan peyempitan dan pendangkalan kali yang berakibat terjadinya banjir.

Pemilik kios, Eli Solihat, mengakui salah karena sudah mendirikan bangunan di lokasi yang bukan peruntukannya. Meski demikian, dia berharap ada uang ganti rugi.

Menanggapi permintaan para pemilik kios akan ganti rugi, Samsuri, PPNS Pol PP Kota Depok mengatakan, ada uang kerohiman tapi hanya untuk ongkos anngkut barang.

"Walapun ada warga yang memiliki sertifikat, tapi tetap aja kalau membangun di sempadan sungai tidak diperbolehkan sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2003," kata Samsuri yang menambahkan hingga Desember akan terus melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar. (ram)