20 Kios Permanen di Depok DibongkarJum'at, 28 November 2008 - 14:08 wibMarieska Harya Virdhani - Okezone Lima kios di Sawangan yang dibongkar berada di jalur irigasi Pondok Petir, Renijaya dan 15 kios di Kalibaru, Cimanggis. Pembongkaran ini terkait antisipasi banjir di Depok, sekaligus akan dibangun turap untuk memperkokoh tebing kali. Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Dinas PU Kota Depok, Agus Muhamad mengatkan penertiban bangunan yang melanggar sesuai dengan surat edaran dari walikota Depok. "Kios permanen tersebut dibongkar lantaran melanggar UU Irigasi Nomor 7 Tahun 2004 dan Perda Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum," tandasnya di sela-sela pembongkaran, Jumat (28/11/2008). Berdirinya bangunan di wilayah telarang ini, kata Agus, menyebabakan peyempitan dan pendangkalan kali yang berakibat terjadinya banjir. Pemilik kios, Eli Solihat, mengakui salah karena sudah mendirikan bangunan di lokasi yang bukan peruntukannya. Meski demikian, dia berharap ada uang ganti rugi. Menanggapi permintaan para pemilik kios akan ganti rugi, Samsuri, PPNS Pol PP Kota Depok mengatakan, ada uang kerohiman tapi hanya untuk ongkos anngkut barang. "Walapun ada warga yang memiliki sertifikat, tapi tetap aja kalau membangun di sempadan sungai tidak diperbolehkan sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2003," kata Samsuri yang menambahkan hingga Desember akan terus melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar. (ram) |
02 December 2008
20 Kios Permanen di Depok Dibongkar
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, December 02, 2008