JAKARTA— Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Luar Negeri seharusnya mengupayakan perlindungan bagi hak-hak pekerja migran. Namun, pekerja migran hanya dipakai sebagai komoditas penghasil devisa negara yang tak diimbangi dengan pemenuhan hak-hak mereka.
"Inilah bentuk kejahatan negara yang terstruktur terhadap warga negaranya karena telah mengebiri hak-haknya. Padahal kontribusi pendapatan negara terbesar itu dari devisa pekerja migran, sekitar Rp 80 triliun untuk tahun lalu. Angka ini terbesar setelah pendapatan dari migas," ujar Koordinator Biro Informasi Jakarta Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Retno P Dewi dalam diskusi di Komnas Perempuan, Jakarta, hari ini.
Ditambahkannya, target pendapatan negara dari devisa pekerja migran ini akan dinaikkan menjadi Rp 120 triliun tahun depan. "Pemerintah pun mengupayakan pengiriman TKI sebanyak-banyaknya ke luar negeri, tetapi pada kenyataannya setelah bekerja, para pekerja itu hak-haknya tak dijamin oleh negara, bahkan negara sepertinya melakukan 'pemerasan' kepada warganya," tegasnya.
Retno yang pernah menjadi pekerja migran di Singapura dan Hongkong ini mengalami sendiri bagaimana perlakuan pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang angkat tangan saat gajinya dipotong dan tak memperoleh hak untuk berorganisasi.
"Paspor dan dokumen penting yang seharusnya saya bawa pun disita oleh pihak majikan," katanya. Ia juga mencontohkan TKI yang pulang melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta itu korban "pemerasan" paling nyata.
"Di situ mereka dikenakan harga tiket pesawat yang melebihi tarif normal, money changer di bandara dari beberapa bank pemerintah juga dipatok lebih mahal, belum lagi pungutan liar dari sopir BPN2TKI yang mengantar mereka hingga rumah yang bisa mencapai Rp 500.000, saya mengalami sendiri," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Solidaritas Buruh Migran Cianjur Dede Elah yang pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. "Saya beberapa kali telah melaporkan pelanggaran terhadap pekerja migran di daerah Cianjur, yang seminggu bisa mencapai 7-8 kasus, baik kepada Depnaker maupun Deplu, tapi tanggapannya tak responsif," tuturnya.
Ia menegaskan, jika hal seperti ini dibiarkan, lalu bagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. "Kalau kaum kecil seperti kami tak bisa mengadu pada negara, lalu pada siapa lagi," pungkas Dede.(kompas.com)
