-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

04 December 2008

Aniaya Pekerja Indonesia, Polisi Singapura Dihukum Penjara

Aniaya Pekerja Indonesia, Polisi Singapura Dihukum Penjara

Selasa, 11 November 2008 | 08:16 WIB

TEMPO Interaktif, Singapura: Seorang detektif dari Departemen Penyelidikan Kriminal Singapura dihukum penjara setahun tiga pekan oleh Pengadilan Tinggi Singapura karena menganiaya pekerja asal Indonesia dalam lima kesempatan terpisah. Namun, pelaku mengajukan banding dan bebas dengan uang jaminan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Kan Ting Chiu menghukum Lawrence Lim Hwang Ngin lebih lama daripada kasus biasa karena Lawrence memanfaatkan profesinya sebagai polisi. Akibatnya, pekerja asal Indonesia yang bekerja untuk Lawrence merasa takut.

Hakim Kan menggarisbawahi bahwa penganiayaan tersebut dipicu hanya karena 'masalah domestik sepele'. Di antaranya adalah kesalahan pekerja asal Indonesia menggunakan dot di botol untuk anak Lawrence. Hakim juga mempertimbangkan bentuk penganiayaan terhadap pekerja asal Indonesia yang seakan-akan memiliki pola rutin dalam beberapa hari secara beruntun.

Lim, seorang sersan di Departemen Penyelidikan Kriminal Divisi Hak Kekayaan Intelektual, divonis bersalah menendang, memukul kepala pekerja asal Indonesia, dan mendorong dahi korban dengan tangannya. Awalnya, Lim menghadapi 13 tuntutan yaitu pelecehan seksual termasuk pemerkosaan dan penyiksaan fisik yang terjadi antara Januari hingga Mei 2006.

Lim sendiri mengaku menganiaya korban beberapa kali, akan tetapi Lim membantah penganiayaan versi korban. Korban sendiri identitasnya dirahasiakan. Akibat kasus tersebut, Lim diskors dari kesatuannya.

Pada Juli, ia dibebaskan dari semua tuntutan pelecehan seksual dan satu tuntutan penganiayaan. Hakim saat itu menganggap ada ketidakkonsistenan dalam pernyataan korban. Tapi ia sempat divonis bersalah atas lima tuntutan penganiayaan fisik. Jaksa penuntut mendesak agar pelaku diberi hukuman satu tahun penjara untuk tiap tuntutan.

Sementara, pengacara Lim menyatakan bahwa hukuman tiga minggu untuk Lim sebenarnya sudah cukup dengan dalih Lim telah menderita karena tuduhan pelecehan seksual.

Pada Senin kemarin, Lim mendapat hukuman tiga pekan karena mendorong dahi korban dengan tangannya. Ia juga mendapat hukuman enam bulan penjara untuk setiap tuntutan dari sisa empat tuntutan lainnya termasuk secara berulang kali memukul kepala korban, menendang korban, dan menampar korban. Dua dari hukuman enam bulan penjara dijalani secara bersamaan artinya ia hanya menjalani hukuman penjara satu tahun untuk empat tuntutan selain tuntutan mendorong dahi korban dengan tangan.

Menanggapi vonis tersebut, Lim mengajukan banding dan bebas bersyarat dengan jaminan $70 ribu Singapura atau Rp 518 juta.
The Straits Times| Kodrat Setiawan