Pengirim: Syaf A. Priyana - detikSurabaya
Pacitan - Seorang Kepala Dusun Jatimalang, Kecamatan Arjosari, Pacitan berinisial MF (40) digelandang polisi. Pasalnya, aparat desa itu diduga terlibat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.
Dari pemeriksaan, pelaku membebankan biaya kepada korbannya sebesar Rp 3 hingga Rp 4 juta. Uang yang sudah diterima sudah dibelanjakan tersangka untuk pengurusan paspor, tiket dan lainnya. Korban yang rata-rata warga Arjosari itu dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji yang menggiurkan.
"Saya hanya dimintai tolong untuk mengurus berkas-berkas mereka guna bekerja di Malaysia," kata MF saat ditemui wartawan di sel Mapolres Pacitan (11/12/2008).
Sementara Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin mengatakan kasus TKI ilegal menjadi atensi khusus dari Mabes Polri. Pasalnya, para TKI tersebut menyumbang devisa terbanyak nomor dua setelah migas. Untuk itu, Mabes Polri, dengan sandi operasi Bunga gencar melakukan penertiban PJTKI yang tidak memiliki izin. Selain TKI ilegal menurut Kasatreskrim, Operasi Bunga juga menangani human trafficking dan kejahatan jalanan.
Sukimin menjelaskan, ditemukan dokumen-dokumen yang mencurigakan dari 9 orang yang akan diberangkatkan. Selain tidak punya izin, dokumen tersebut dikeluarkan oleh kantor imigrasi wilayah Surakarta yang notabene masuk Jawa Tengah.
Padahal, seharusnya untuk TKI asal Pacitan dokumen harus di urus di kantor imigrasi terdekat di wilayah Jawa Timur.
"Kita akan cek apakah register dan nomor identitas paspor 9 orang korban sama atau tidak. Kalau tidak sama bisa dipastikan palsu," ujar Kasatreskrim.
Kini MF dijerat dengan pasal Lex Specialis yakni pasal 4, UU No 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri. Dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun hingga 10 tahun penjara. (herapri@yahoo.com)(fat/fat)
