Divonis 18 Tahun, Penyiksa Nirmala Bonat MenangisKamis, 27 November 2008 | 13:24 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur atau Pengadilan Tingkat I, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Yim Pek Ha, Kamis (27/11). Wanita 36 tahun ini dinyatakan terbukti menyiksa Nirmala Bonat, pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur. Pek Ha menangis mendengar putusan hakim. Dua kali majelis hakim menskors sidang sebelum menjatuhkan vonis karena tangisan terdakwa. Setelah skors terakhir sekitar lima belas menit, hakim menjatuhkan vonis kepada Pek Ha, yang tangisannya makin menjadi-jadi. Ketua majelis hakim Akhtar Tahir mendakwa Pek Ha dengan tuduhan berlapis. Tuduhan pertama mantan pramugari ini melakukan penyiksaan dengan menyetrika tubuh korban pada Januari 2004, kedua Pek Ha mencederai korban dengan menyiramkan air panas pada Maret 2004. Adapun tuduhan ketiga Pek Ha menyiksa Nirmala dengan cara menyetrika tubuh pada April 2006. Perkara yang menyita perhatian publik Indonesia dan Malaysia ini memang berjalan cukup alot dan panjang. Sidang pertama dimulai pada 22 Mei 2004. Kuasa hukum Nirmala, Cha Kian An, masih menunggu reaksi dari Yim Pek Ha. Sedangkan pengacara Yim Pek Ha, langsung mengajukan banding. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, yang diwakili konsuler penerangan Shanty Utami, menyatakan apresiasi yang tinggi atas proses hukum atas Nirmala Bonat. "Vonis tersebut cukup fair atas siksaan yang diterima Nirmala dan juga sampai harus menunggu 4 tahun di penampungan TKI bermasalah di Kedutaan" kata Shanty SAFWAN AHMAD |
03 December 2008
Divonis 18 Tahun, Penyiksa Nirmala Bonat Menangis
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Wednesday, December 03, 2008
Label: Buruh migran
