-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 December 2008

Dua Sindikat Penyelundupan TKI Digulung

detikSurabaya. Rabu, 24/12/2008

Imam Wahyudiyanta

Surabaya - Dua sindikat penyelundupan TKI digulung polisi. Dari pengungkapan kasus itu polisi menahan 3 orang dan menyita 8 paspor, dokumen dan uang tunai sebanyak Rp 12,8 juta.

"Yang kami tangkap pertama kali adalah sindikat dengan tersangka Bakar (32) warga Batu Marmar, Pamekasan, Madura," ujar Kapolres KP3 Tanjung Perak, AKBP Gagas Nugraha kepada wartawan di mapolres, Jalan Kalianget, Rabu (24/12/2008).

Bakar, kata Gagas, ditangkap di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak saat menyelundupkan 3 calon TKI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dari tangan Bakar, petugas menyita 4 buah paspor dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Kepada petugas, Bakar mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah pesuruh dari KT (DPO) yang merupakan otak dari sindikat itu. Tugas Bakar hanyalah berkeliling Madura untuk mencari orang yang mau dijadikan TKI dengan iming-iming bayaran tinggi. KT yang tinggal di Malaysia itulah orang yang menampung dan menerima TKI yang sudah datang ke Malaysia.

Satu sindikat lainnya yang digulung adalah sindikat M. Zacki (23), warga Bangkalan, Madura. Selain Zacki, petugas juga menangkap Munasik (22) warga Bangkalan-Madura. Sedangkan satu anggota komplotan itu yakni MTD masih menjadi DPO karena tempat tinggalnya yang ada di Malaysia.

Dari sindikat Zacki yang ditangkap di depan Hotel Pasifik, petugas menyita 4 paspor dan uang tunai sebesar Rp 9.800.00.

"Modus yang digunakan pun kurang lebih sama dengan sindikat Bakar," tambah Gagas.

Kedua sindikat itu dijerat dengan pasal 103 ayat 1 huruf c UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang perekrutan calon tenaga kerja Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 35 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.(iwd/fat)