-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 December 2008

Majikan Nirmala Bonat Dipenjara 18 Tahun

27/11/08 19:35

Majikan Nirmala Bonat Dipenjara 18 Tahun



Kuala Lumpur (ANTARA News) - Majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha 40 Thn, dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun mulai hari ini karena terbukti melakukan tiga penyiksaan pembantu asal NTT itu empat tahun lalu dengan menggunakan seterika dan air panas empat tahun lalu.

"Terdakwa Yim Pek Ha harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun mulai hari ini," kata Hakim pengadilan Kuala Lumpur Akhtar Tahir memberikan keputusannya, di Kuala Lumpur, Kamis sore.

Yim Pek Ha terus menangis dan agak histeris walau tidak sampai teriak begitu dibacakan kesalahan-kesalahannya hingga akhirnya hakim memutuskan hukuman penjara 18 tahun. Terpidana itu langsung menangis kemudian digiring secepatnya ke mobil tahanan.

Pada saat pembacaan vonis itu, terdakwa didampingi oleh suami dan kedua anak laki-lakinya. Majikan Nirmala, suami dan anak-anaknya enggan memberikan komentar kepada wartawan sejak datang ke pengadilan dan setelah keputusan. Mereka terpukul sekali mendengar hukuman yang dijatuhkan.

Pengacara Yim Pek Ha Akbardin Abdul Kader mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kliennya dinilai terlalu berat, padahal kasusnya hanyalah penyiksaan. "Terpidana tampaknya akan mengajukan banding dan memohon tahanan luar jika proses naik banding berjalan," katanya.

Nirmala Bonat sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut. Ia berada di kampung halamannya di Flores.

Dari pihak KBRI hadir staf Satgas perlindungan dan pelayanan WNI Selamet, staf atase penerangan Shanti dan pengacara KBRI Sebastian Cha.

Staf konsuler Selamet mengatakan,"Hukuman yang dijatuhkan hakim itu sudah wajar dan setimpal dengan perbuatannya. Ini merupakan keadilan yang ditunjukan pengadilan Malaysia terhadap warganya yang menganiaya warga Indonesia. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi warga Malaysia untuk tidak menyiksa dan mencederai pembantunya," katanya.

"Kami sendiri tidak menyangka majikan Nirmala dapat hukuman hingga 18 tahun. Kami perkirakan ia kena lima hingga 10 tahun saja. Namun hakim mempertimbangkan aspek kemanusian, keadilan dan kepentingan publik akhirnya hukuman diberikan tinggi," ujar Selamet.(*)