-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 December 2008

Majikan Pemerkosa TKW Dihukum 32 Tahun

21/11/08 09:53

Majikan Pemerkosa TKW Dihukum 32 Tahun



Kuala Lumpur,  (ANTARA News) - Seorang warga Malaysia pengusaha beras  yang memperkosa pembantunya, seorang warga Indonesia, mendapat hukuman lebih berat setelah banding yaitu  32 tahun penjara dan belasan cambukan.

Tiga tahun lalu, pengadilan negeri menjatuhkan hukuman penjara kepada Seow Eng Aik selama 12 tahun dan sembilan kali cambuk rotan, sementara istrinya dijatuhi hukuman penjara enam tahun karena ikut membantu pemerkosaan itu, tulis kantor berita Bernama, Jum`at.

Keduanya naik banding ke pengadilan tinggi, tapi hakim makin menambah hukuman empat tahun menjadi 16 tahun. Mereka mengajukan kasasi ke  Mahkamah Agung Malaysia namun pengadilan tertinggi itu malah menjatuhkan 32 tahun kepada Seow Eng Aik serta 18 kali cambuk rotan.

Dalam pengadilan terungkap istri Seow telah membantu suaminya memegangi pembantu asal Indonesia ketika diperkosa. Dia bahkan menaburkan saos sambel dan wortel ke bagian kelamin korban.

"Kasus ini adalah perkosaan yang sadis kepada seseorang yang harusnya dilindungi. Bahkan dengan bantuan istri, kamu telah memperkosa pembantumu hanya untuk memuaskan nafsu," kata salah satu dari tiga orang hakim, Suriyadi Halim Omar.

"Gadis miskin ini dengan berbagai cara datang dari Indonesia untuk mendapatkan pendapatan, tapi yang diterima adalah teror dan pelecehan seksual," tambah Suriyadi.

Seow (41) melakukan perkosaan sebanyak tiga kali kepada pembantunya asal Blora, Semarang di rumahnya di Penang pada bulan Februari, Juli dan Agustus 2004. Istrinya, Tan (36) membantu suaminya memperkosa korban pada bulan Juli 2004.

Seow ditahan polisi sejak 18 Oktober 2004 setelah pembantunya melarikan diri dari rumah sebulan sebelum melapor ke kantor polisi Kuala Lumpur. (*)