Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat (depan) dan Bendahara Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura, Erizal mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/12).
[JAKARTA] Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Bagian Tata Usaha atau Bendahara KBRI Singapura, Erizal.
Mereka merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan perbaikan gedung kantor KBRI dan rumah dinas KBRI di Singapura. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar uang yang dikorupsi.
"Membayar uang pengganti masing-masing untuk terdakwa satu (Slamet Hidayat) sebesar 280.000 dolar Singapura (setara Rp 1,8 miliar) dan terdakwa dua (Erizal) sebesar 120.000 dolar Singapura (setara Rp 804 juta)," kata Masrurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Suwarji. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Slamet Hidayat dan Erizal dengan pidana lima tahun penjara.
Empat dari lima anggota majelis hakim menyatakan, Slamet Hidayat dan Erizal hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama subsider. Dalam dakwaan pertama subsider, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan (Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Satu anggota majelis hakim, I Made Hendra, menyampaikan pendapat berbeda dengan anggota majelis lainnya. Dia menilai Slamet Hidayat dan Erizal terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pelaksanaan proyek perbaikan gedung kantor KBRI dan rumah dinas KBRI di Singapura. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat, pernah menerima uang sebesar US$ 200.000 atau sekitar Rp 1,8 miliar dari Slamet Hidayat. Uang diterima Sudjadnan semasa masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri pada 2003-2004. [M-17]