Aktivitas di kantor pengurusan paspor di Kedubes RI Malaysia.
16/11/2008 - Birokrasi
Liputan6.com, Kuala Lumpur: Sulitnya mengurus paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia Malaysia sudah menjadi rahasia umum. Birokrasi berbelit-belit, lama, dan biaya yang tidak transparan harus dihadapi para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tetangga ini.
Semua ini tak lepas dari praktik korupsi di KBRI Malaysia. Untung saja Komisi Pemberantasan Korupsi mencium praktik korupsi itu. Mantan Duta Besar RI di Malaysia, Rusdiharjo, harus menjalani 18 bulan kurungan akibat kasus korupsi penerapan tarif ganda dalam layanan dokumen keimigrasian. Tiga pejabat imigrasi KBRI Malaysia juga dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama.
Kini situasinya berbeda. Tidak terlihat lagi antrean panjang pengguna jasa di KBRI Malaysia. Tempat parkir dijadikan ruang tunggu yang sejuk. KBRI merombak sistem pelayanan dengan menerapkan layanan satu hari dari sebelumnya 41 hari. Tarif pembuatan paspor juga dipasang dengan transparan setara dengan biaya pembuatan paspor di Indonesia.
Pembenahan juga dilakukan di KBRI Singapura. Di sini biaya pembuatan paspor dipangkas dari 100 menjadi 40 dolar Singapura. Untuk melindungi para TKI, KBRI mewajibkan tenaga kerja wanita dan majikannya memperbaharui kontrak kerja sebelum mengambil paspor baru.
Petugas memfasilitasi gaji pekerja rumah tangga naik minimal setiap dua tahun dan mendapat libur setidaknya sehari dalam sebulan. Mereka harus dibayar minimal 350 dolar Singapura atau setara Rp 2,5 juta. Inilah buah dari pemberantasan korupsi. Birokrasi menjadi sarana untuk mempermudah para pahlawan devisa. Bukan lagi mempersulit dan memeras hasil keringat mereka.(YNI/Juanita Wiratmaja dan Hengki Rahman)
Liputan6.com, Kuala Lumpur: Sulitnya mengurus paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia Malaysia sudah menjadi rahasia umum. Birokrasi berbelit-belit, lama, dan biaya yang tidak transparan harus dihadapi para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tetangga ini.
Semua ini tak lepas dari praktik korupsi di KBRI Malaysia. Untung saja Komisi Pemberantasan Korupsi mencium praktik korupsi itu. Mantan Duta Besar RI di Malaysia, Rusdiharjo, harus menjalani 18 bulan kurungan akibat kasus korupsi penerapan tarif ganda dalam layanan dokumen keimigrasian. Tiga pejabat imigrasi KBRI Malaysia juga dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama.
Kini situasinya berbeda. Tidak terlihat lagi antrean panjang pengguna jasa di KBRI Malaysia. Tempat parkir dijadikan ruang tunggu yang sejuk. KBRI merombak sistem pelayanan dengan menerapkan layanan satu hari dari sebelumnya 41 hari. Tarif pembuatan paspor juga dipasang dengan transparan setara dengan biaya pembuatan paspor di Indonesia.
Pembenahan juga dilakukan di KBRI Singapura. Di sini biaya pembuatan paspor dipangkas dari 100 menjadi 40 dolar Singapura. Untuk melindungi para TKI, KBRI mewajibkan tenaga kerja wanita dan majikannya memperbaharui kontrak kerja sebelum mengambil paspor baru.
Petugas memfasilitasi gaji pekerja rumah tangga naik minimal setiap dua tahun dan mendapat libur setidaknya sehari dalam sebulan. Mereka harus dibayar minimal 350 dolar Singapura atau setara Rp 2,5 juta. Inilah buah dari pemberantasan korupsi. Birokrasi menjadi sarana untuk mempermudah para pahlawan devisa. Bukan lagi mempersulit dan memeras hasil keringat mereka.(YNI/Juanita Wiratmaja dan Hengki Rahman)
