27/11/2008 18:01 - Kasus TKI Penyiksa Nirmala Bonat Divonis 18 Tahun Liputan6.com, Kuala Lumpur: Majikan penyiksa pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (27/11). Majelis hakim menyatakan terdakwa Yim Pek terbukti bersalah telah menyiksa Nirmala Bonat. Dalam putusan Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur atau pengadilan tingkat pertama terdakwa dikenakan empat tuduhan. Dari empat tuduhan itu tiga tuduhan terbukti bersalah di antaranya menyiram dengan air panas dan menyetrika tubuh korban. Sedangkan pemukulan dengan benda keras dinyatakan tak terbukti. Terhadap putusan ini kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Nirmala Bonat pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur disiksa majikannya Yim Pek awal Januari 2004. Selama waktu empat tahun kasus itu terus bergulir di pengadilan Malaysia.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV) http://www.liputan6.com/news/?id=168878&c_id=2 |
01 December 2008
Penyiksa Nirmala Bonat Divonis 18 Tahun
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, December 01, 2008