JAKARTA, RABU — Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap pekerja migran dalam berbagai bentuk masih terus terjadi. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya.
Pemerintah belum bisa meretas siklus kekerasan pada pekerja migran. Oleh karena itu, Komnas Perempuan menekankan harus ada standar perlindungan bagi pekerja migran, kata Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Wiyanti Eddyono di Jakarta, Rabu (17/12).
Komnas Perempuan mengapresiasi sejumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, tetapi upaya yang ada belum menunjukkan hasil yang efektif terhadap perlindungan pekerja migran khususnya mereka yang menjadi korban.
Di masa Presiden Megawati, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah disahkan, berdekatan dengan disahkannya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 di mana salah satu rencananya adalah ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya (1990).
Pemerintah periode saat ini telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009.
Menurut Azriana, Ketua Subkomisi Sistem Pemulihan Korban Komnas Perempuan, sejumlah kajian menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada belum menjawab persoalan perlindungan pekerja migran khususnya korban.
Mantan pekerja migran Retno Dewi, koordinator Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) yang pernah bekerja di Singapura dan Hongkong menuturkan pengalamannya betapa lemahnya posisi pekerja migran dan begitu mudahnya dipermainkan agen.
"Satu tahun di Singapura saya berganti majikan dua kali, dan setiap kali ganti majikan gaji saya dipotong untuk agen 200 dollar Singapura selama enam bulan. Jadi untuk satu bulan bekerja saya hanya terima 30 dollar Singapura," tutur Retno.
Dede Elah, Ketua Solidaritas Buruh Migran Cianjur yang pernah bekerja di Arab Saudi menceritakan bahwa ia pernah dipukul anak majikan lalu ia melarikan diri ke Konsulat Jenderal RI. "Bukannya dilindungi, tapi saya malah dimarah-marahi orang di konsulat dan dikembalikan ke rumah majikan," kata Dede Elah.
Elok Dyah Messwati
