-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

09 December 2008

Tersangka "Trafficking" Antarnegara Ditangkap

Tersangka "Trafficking" Antarnegara Ditangkap

[ASAHAN] Anggota sindikat perdagangan wanita (trafficking) antarnegara ditangkap polisi dari rumahnya di Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka bernama Andon alias Sidon (39) tersebut diringkus polisi setelah setahun menjadi buronan.
 
"Kemarin kami mendapatkan laporan bahwa tersangka yang selama ini buron telah kembali ke rumahnya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Kami akhirnya dapat menangkap tersangka," ujar Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai AKP Juni Anton Siahaan, saat dihubungi SP dari Medan, Rabu (24/9).
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 subsider Pasal 10 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga wajib ditahan, katanya.
 
Dikatakan, tersangka dilaporkan ke polisi setahun lalu oleh Les, gadis di bawah umur yang awalnya ditawarkan bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Dia tergiur karena dijanjikan mendapatkan gaji jauh lebih tinggi dari penghasilan yang diterima bila bekerja di Tanjung Balai.
 
Setelah diberangkatkan ke Malaysia, Les bukan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dia justru dipaksa melayani sejumlah pria hidung belang, tanpa imbalan. Bila tidak mau melayani tamu, dia dipukuli dan diancam dibunuh. Masalah itu akhirnya dilaporkan Les kepada keluarganya lewat telepon.
 
Keluarga Les kemudian bernegosiasi dengan orang yang menahan dan akhirnya Les dapat ditebus. Sekembalinya dari Malaysia, setelah tiba di Tanjung Balai, mereka langsung melaporkan para pelaku. [AHS/M-11]

Last modified: 24/9/08