-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

01 December 2008

Tinjau Ulang MoU TKI, Paspor Diminta Tak Lagi Dipegang Majikan

Sabtu, 15/11/2008 09:33 WIB
Laporan dari Malaysia
Tinjau Ulang MoU TKI, Paspor Diminta Tak Lagi Dipegang Majikan
Ramdhan Muhaimin - detikNews

(Foto: Ramdhan M/detikcom)
Kuala Lumpur - Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya diplomasi untuk menyelesaikan pelbagai persoalan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Memorandum of understanding (MoU) yang kedua negara telah sepakati akan ditinjau ulang.

Komitmen itu tercapai setelah Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Erman Soeparno bertemu.

"Ada beberapa kemajuan dari beberapa pertemuan yang dilakukan. Salah satunya pemerintah Malaysia berjanji akan mereview MoU tenaga kerja," ujar Erman usai bertemu Subramaniam di Kantor Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, Jumat (14/11/2008).

Erman menjelaskan, pemerintah Malaysia bersedia untuk mereview sejumlah poin krusial yang tercantum dalam MoU 2006 tentang tenaga kerja yang merujuk kepada Akta Kerja tahun 1955.

Sebab dalam akta tersebut lanjut dia, disebutkan bahwa pengaturan ketenagakerjaan di Malaysia hanya pada pekerja sektor formal seperti di perkebunan, pabrik dan kontruksi. Sedangkan sektor kerja informal seperti pembantu rumah tangga belum diatur.

Beberapa poin krusial yang dimaksud antara lain mengenai pemegang paspor, peningkatan perlindungan TKI, peningkatan standar gaji, dan akses pendidikan bagi anak-anak TKI. Mengenai permasalahan-permasalahan tersebut, Erman mengatakan, Indonesia dan Malaysia menyepakati untuk menindaklanjutinya kepada Joint Working Group.

"Kami minta supaya paspor tidak dipegang oleh majikan. Sebab selama ini paspor TKI dipegang oleh majikan. Ini rentan dengan eksploitasi," cetusnya.

Bahkan Erman mengatakan, pemerintah Malaysia berjanji bertindak tegas jika kedapatan majikan yang nakal dengan membawanya kepada pengadilan buruh.

Mengenai peningkatan standar gaji, menurutnya, Malaysia akan mengupayakan penyamaan gaji bagi TKI sesuai dengan standar gaji tenaga kerja tempatan berdasarkan sektor kerja masing-masing.

"Ada peningkatan gaji yang tidak diskriminasi dengan negara-negara lain dan perlakuan yang sama dengan tenaga kerja tempatan. Intinya adalah peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap TKI kita," pungkasnya.(rmd/nwk)