Kamis, 08/01/2009 14:34 WIB
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi di KJRI Kinibalu Malaysia mulai digelar. Empat pejabat KBRI Malaysia yang menjadi terdakwa dalam kasus itu terancam hukuman seumur hidup.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI di Kinibalu Muchamad Sukarna, mantan Kabid Konekpensosbud KJRI Kinibalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Harim.
Menurut JPU, sejak Oktober 2000 hingga Oktober 2005 mereka telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian tapi tidak menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara merugi hingga Rp 6,979 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 48 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 140. Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 120. Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 220 tapi yang disetorkan hanya RM 210.
Selisih tarif yang tidak disetorkan tersebut justru digunakan oleh masing-masing terdakwa. Sukarna menerima Rp 1,03 miliar. Mas Tata mendapat Rp 457 juta. Rasoel kebagian Rp 2,9 miliar. Sedangkan Makdum mendapatkan Rp 874 juta.
Uang yang mereka terima juga dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kinibalu di Kuching dan Tawau.
Menurut JPU, keempat terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 200 juta.
Dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 50 juta.(mok/irw)
Link: http://www.detiknews.com/read/2009/01/08/143406/1065187/10/4-pejabat-kbri-malaysia-terancam-hukuman-seumur-hidup
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi di KJRI Kinibalu Malaysia mulai digelar. Empat pejabat KBRI Malaysia yang menjadi terdakwa dalam kasus itu terancam hukuman seumur hidup.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI di Kinibalu Muchamad Sukarna, mantan Kabid Konekpensosbud KJRI Kinibalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Harim.
Menurut JPU, sejak Oktober 2000 hingga Oktober 2005 mereka telah melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian tapi tidak menyetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara merugi hingga Rp 6,979 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 48 halaman untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 140. Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 120. Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 220 tapi yang disetorkan hanya RM 210.
Selisih tarif yang tidak disetorkan tersebut justru digunakan oleh masing-masing terdakwa. Sukarna menerima Rp 1,03 miliar. Mas Tata mendapat Rp 457 juta. Rasoel kebagian Rp 2,9 miliar. Sedangkan Makdum mendapatkan Rp 874 juta.
Uang yang mereka terima juga dibagi-bagikan kepada para pegawai KJRI Kinibalu di Kuching dan Tawau.
Menurut JPU, keempat terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 200 juta.
Dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup, minimal 1 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 50 juta.(mok/irw)
Link: http://www.detiknews.com/read/2009/01/08/143406/1065187/10/4-pejabat-kbri-malaysia-terancam-hukuman-seumur-hidup
