Jum'at, 9 Januari 2009 - 16:53 wib
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno, menyusul revisi Peraturan Menteri (Permen) No 18/2007 melalui Permen No 22/2008, tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Revisi tersebut berujung pada pemangkasan wewenang Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dalam mengawasi pelaksanaan penempatan TKI ke mancanegara.
"Beliau (wapres) menginginkan adanya pertemuan dengan menteri dan akan mencarikan jalan keluar yang tepat. Namun beliau mengingatkan pembentukan badan ini untuk penempatan TKI ke luar negeri," papar Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/1/2009).
Berdasarkan pantauan, Erman tiba di Kantor Wapres sekira pukul 15.45 WIB. Namun, pertemuan berlangsung tertutup dan tidak ada keterangan pers.
Sementara itu, Jumhur menegaskan, hal yang paling penting dari pemangkasan wewenang tersebut adalah BNP2TKI tidak bisa lagi menertibkan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Padahal, lanjut dia, sudah banyak PJTKI yang hanya menganggap TKI sebagai komoditas.
"BNP2TKI sempat mengurus penempatan secara terkoordinasi. Semua orang punya kepentingan, maka ada yang benci, ada yang senang. PJTKI yang nakal tentu tidak senang," tandasnya.
Lebih lanjut, Jumhur menyatakan, tidak benar tugas BNP2TKI hanya mengurusi G2G. Bahkan, BNP2TKI sudah dibiayai oleh APBN.
"Undang-undangnya sudah bagus. Menurut saya Permennya melanggar undang-undang bahwa tidak benar kalau tugas BNP2TKI hanya urusi G2G. Kami ada 17 direktur, 4 deputi, dan kepala badan. Salah satu direktur badan mengurusi G2G," paparnya. (Maya Sofia/Sindo/lsi)
Link: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/09/1/181147/bahas-soal-tki-wapres-panggil-menakertrans