Rabu, 14 Januari 2009 | 17:26 WIB
JAKARTA, RABU — Sebanyak 2 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya, Sunemi binti Suryadi (34) dan Keni binti Carda Bodol (28), menerima bantuan dari Mennakertrans Erman Suparno sebesar masing-masing Rp 30 juta.
Bantuan langsung diserahkan oleh Mennakertrans didampingi Kepala RS Polri Brigjen Aidy Rawas mewakili Kapolri Bambang Hendarso Danuri langsung kepada korban di RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, sore ini.
"Tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Keni dan Sunemi sudah termasuk tindakan kriminal, maka kami sepakat untuk memberi bantuan hukum. Saya telah konsultasi dengan pihak Deplu untuk menghubungi Dubes Arab Saudi untuk penyelesaian kasus ini," kata Erman.
Brigjen Aidy mengatakan, RS Polri telah memberikan bantuan untuk perawatan terhadap fisik dan psikis kedua korban sampai saat ini. "Kebutuhan korban Keni yang menderita bekas luka bakar memerlukan rekonstruksi operasi plastik, nanti akan kita upayakan," tuturnya.
Aidy juga menganjurkan untuk melakukan operasi plastik di RS dalam negeri terkait permintaan korban untuk dirawat di rumah sakit Singapura. "Rumah sakit di Indonesia juga tidak kalah dengan di sana, dari fasilitas hingga tenaga medisnya pun bisa bersaing. Jadi tidak usah ke Singapura cukup di sini saja, kan daripada uang dibuang kesana, lebih baik untuk bangsa sendiri," jelasnya.
Aidy mengatakan, Sunemi asal Indramayu telah bekerja di Kuwait dan dirawat RS Polri sejak sebulan lalu karena menderita luka tusukan di perut karena dianiaya majikannya. "Sebelumnya dia kesini dengan bekas luka jahitan yang tidak rapi, maka kami sudah lakukan operasi dan sekarang sudah membaik," tuturnya.
Sementara Keni asal Brebes diterima oleh RS Polri dengan kondisi luka bakar karena dianiaya majikannya di Arab Saudi. "Selama dirawat di sini sudah menunjukkan perbaikan secara fungsional, artinya sudah bisa jalan, ngobrol, dan beraktivitas meski masih butuh istirahat," jelasnya.
Kedua perempuan ini mendapat bantuan dari Mennakertrans sebesar masing-masing Rp 30 juta, ditambah bantuan dari perusahaan TKI yang membawa mereka yakni dari PT Boghsan Labrindo dan PT Trisula Bintang Mandiri sebesar Rp 10 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan dari konsorsium asuransi masing-masing, Keni dari Asuransi Proteksi dan Sunemi dari Asuransi JAS sebesar Rp 10 juta, di luar klaim asuransi.
MYS
Link: http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/14/17265416/dua.tki.korban.kekerasan.terima.bantuan.rp.30.juta
